16 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Minta Pengamanan Produk Tembakau Dievaluasi Ulang

Anggota DPRD Jawa Timur, Suwandy Firdaus
Anggota DPRD Jawa Timur, Suwandy Firdaus

SURABAYA (Lenteratoday) – Anggota DPRD Jawa Timur, H. Suwandy Firdaus, menyoroti dampak sosial ekonomi dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut Suwandy, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian petani tembakau, khususnya di Madura dan Probolinggo, serta para pekerja di sektor rokok.

RPMK yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 seharusnya dievaluasi dengan lebih bijak, mengingat kebijakan tersebut dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah sulit dalam mencari pekerjaan.

Politisi NasDem tersebut menegaskan bahwa petani dan pekerja tembakau di Jawa Timur telah menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan tersebut. Suwandy sendiri bersama sejumlah pihak telah melakukan aksi protes di Kementerian Kesehatan, menuntut agar pemerintah mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali dampak aturan ini.

“Kebijakan ini bisa mematikan mata pencaharian banyak orang, terutama petani tembakau dan pekerja di industri rokok. Jika tidak ada tanggapan dari Kemenkes, kami siap melanjutkan aksi protes,” ujar Suwandy, Senin (14/10/2024).

Menurutnya, peraturan ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran, khususnya di sektor-sektor yang sangat bergantung pada produksi tembakau.

Dia juga mengingatkan bahwa sektor tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah, terutama di wilayah-wilayah penghasil tembakau seperti Madura dan Probolinggo. Oleh karena itu, Suwandy mendesak agar Kementerian Kesehatan lebih peka terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh RPMK ini.

“Kemenkes perlu mengevaluasi kembali aturan ini. Jangan sampai kebijakan sepihak yang diambil tanpa memikirkan dampaknya kepada petani dan pekerja tembakau justru memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang sedang dirancang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau. Namun, Suwandy dan sejumlah pihak khawatir kebijakan ini akan merugikan kelompok masyarakat tertentu jika tidak disertai dengan solusi yang tepat.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.