16 April 2025

Get In Touch

Lindungi Perekonomian Daerah, Pemkab dan Bea Cukai Malang Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal

(berurutan 2 dari kiri) Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Agus Sudarmadi, serta Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dalam pemusnahan barang bukti minuman bera
(berurutan 2 dari kiri) Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Agus Sudarmadi, serta Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, dalam pemusnahan barang bukti minuman bera

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai Malang memusnahkan 17 juta batang rokok ilegal berbagai merek pada Kamis (17/10/2024) di Kecamatan Pagak. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara.

Serta merupakan langkah konkret dalam melindungi perekonomian daerah, sekaligus memastikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat digunakan optimal untuk pembangunan daerah.

"Pemusnahan pada hari ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan penindakan. Rokok ilegal ini sebagian besar ditemukan melalui jalur ekspedisi. Maka dari itu, kami mengedukasi perusahaan jasa ekspedisi untuk tidak mendistribusikan rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Gunawan menambahkan, kesadaran mengenai pentingnya penerimaan negara melalui cukai perlu ditingkatkan. Menurutnya, sebanyak 3 persen dari penerimaan cukai akan kembali ke pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, saat akan memusnahkan rokok ilegal, Kamis (17/10/2024). (Santi/Lenteratoday)

Pada kesempatan tersebut, Gunawan menyebutkan, per 17 Oktober 2024, Bea Cukai Malang telah memusnahkan sebanyak 17.474.692 batang rokok ilegal serta 1.727 liter BKC Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dengan total nilai barang mencapai Rp 23,9 miliar. Potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil 28 operasi penindakan yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2024. Jadi hasil barang bukti yang disita dari operasi gabungan ini antara lain 6.108.828 batang rokok ilegal dan 376 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 8,4 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar," ungkap Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menambahkan industri tembakau merupakan salah satu pilar ekonomi di Malang Raya, sehingga tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara adaptif tanpa mengganggu ekonomi masyarakat.

Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Penindakan Pemkab dan Bea Cukai Malang serta jajaran samping, Kamis (17/10/2024). (Santi/Lenteratoday)

“Kami selalu melakukan pembinaan terlebih dahulu. Kalau pembinaan tidak diindahkan, baru kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus.

Terpisah, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, turut mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.

Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang, seperti diberikannya bantuan kesehatan, banyuan sosial, dan dukungan kesejahteraan bagi masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. (Kominfo Kabupaten Malang. (ADV).

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.