19 April 2025

Get In Touch

Kecamatan Gondanglegi Jadi Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tercatat sebagai wilayah paling rawan peredaran rokok ilegal. Hal ini terungkap dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II sejak April hingga Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, DJBC Jatim II dan Pemkab Malang melalui Satpol PP, berhasil menyita lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras tanpa cukai resmi.

"Kalau di daerah itu sekitar kecamatan Gondanglegi. Jadi begini, sebenarnya, kita melakukan operasi di toko-toko, juga ada yang merupakan tangkapan antar daerah, di jalan dan sebagainya. Dan juga ada beberapa pabrik yang kita lakukan penindakan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, Kamis (17/10/2024).

Agus menjelaskan, modus operandi yang kerap dilakukan para pelanggar di antaranya yakni mengedarkan rokok polos tanpa pita cukai. Menurutnya, banyak orang yang berusaha menghindari pembayaran cukai rokok yang cukup tinggi dengan berbagai cara.

Ia juga menambahkan, dalam industri rokok, khususnya skala besar, beberapa pabrik justru menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi industri kecil, seperti rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), yang pajaknya lebih rendah.

"Penggunaan pita cukai yang seharusnya untuk usaha kecil itu mereka gunakan. Itulah yang disebut salah peruntukan," jelasnya.

Dari hasil 28 penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah Kabuoaten Malang, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.108.828 batang rokok ilegal dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp 4,5 miliar.

Lebih lanjut, Agus juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait barang kena cukai. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal di sekitar mereka. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.