
SURABAYA (Lenteratoday) - Kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Akhirnya Kejagung menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) dilansir dari kompas.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Febrie membenarkan penangkapan terhadap tiga hakim tersebut terkait dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur. "Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menyampaika bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (*)
Sumber : Kompas | Editor : Lutfiyu Handi