05 April 2025

Get In Touch

Anwar Sadad Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi di DPRD Jatim

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta (Ant)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta (Ant)

SURABAYA (Lenteratoday) - DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/10/2024). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pemberian fee terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur lewat sejumlah tersangka dari pihak swasta.

Dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (23/10/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa KPK seyogianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad, Selasa (22/10/2024) kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.

"Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Sidoarjo.

Tessa menyebutkan diantara yang diperiksa adalah Sukar, mantan Kepala Desa Karanganom Kabupaten Tulung Agung,; serta Wawan Kristiawan; A. Royan; Jodi Pradana Putra; dan Mashudi yang merupakan wiraswasta.

Selain itu juga memeriksan saksi Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri yang merupakan pihak swasta. Sedangkan satu saksi atas nama Muh. Salim Imron tidak bisa hadir karena sedang stroke.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan dalam pemeriksaan itu tim penyidik mendalami kronologi pengajuan, pencairan dan pemotongan dana hibah untuk pokmas lewat saksi Machmudatul Fatchiyah dan Nur Istianah (swasta) serta Anik Maslachah (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.