20 April 2025

Get In Touch

Ratusan Massa Datangi KPU dan Bawaslu Blitar, Tuntut Netral dan Tidak Memihak Paslon

Aksi ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU) di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (24/10/2024)
Aksi ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU) di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (24/10/2024)

BLITAR (Lenteratoday) - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU) menggeruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar, melakukan aksi menuntut agar kedua lembaga terkait Pilkada tersebut netral.

Aksi massa Gasak KPU tersebut diawali di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar di Jalan Raya Garum, dengan membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.

Koordinator aksi, Joko Prasetyo menyampaikan dalam orasinya kalau KPU harus netral dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ini, kalau tidak netral bisa memicu terjadinya gesekan dan gangguan kamtibmas.

"Kalau KPU tidak netral dan tidak mampu menggelar Pillada yang netral, jujur dan adil silahkan mengundurkan diri. Demisioner dan digantikan oleh KPU Provinsi Jatim," tandas Joko, Kamis(24/10/2024).

Joko juga mengungkapkan adanya indikasi ketidaknetralan KPU dalam Pilkada ini, baik di tingkat PPK, PPS maupun KPPS. Oleh karena itu, pihaknya menuntut KPU melaksanakan Pilkada denhan netral, jujur dan adil.

"Karena KPU digaji dengan uang dari negara, yang didapatkan dari pembayaran pajak rakyat. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur," teriak Joko.

Dalam orasi aksi juga diungkap adanya indikasi ketidaknetralan ASN, termasuk kepala desa dan BPD. Bahkan adanya pengkondisian pendamping desa, PKH dan petugas desa lainnya untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada ini.

"Jangan takut, kalau ada warga yang menemukan pelanggaran netralitas ASN, kades dan perangkat desa silahkan lapor ke kami kalau memanh tidak percaya dengan pengawas Pemili," tegasnya.

KPU juga dituntut berani bertindak tegas, terhadap PPK, PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memecat dan menggantinya.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino yang langsung menemui massa mengatakan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan, pihaknya berjanji akan berusaha melaksanakan tugas dan menggelar Pilkada sesuai aturan yang berlaku.

"Saran dan kritik, akan menjadikan kami dari KPU lebih berhati-hati dan melaksanakan tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya," katanya.

Setelah dari KPU, massa bergeser menuju Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar.

Disana massa kembali menyampaikan aspirasinya, menuntut Bawaslu netral, tidak berpihak pada salah satu paslon dan berani menindaktegas penyelenggara yang terbukti melanggar aturan.

"Seperti PPK yang sudah ditemukan melanggar, tapi tidak diberikan sanksi tegas pemecatan jangan hanya teguran tertulis," kata Joko.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria didampingi Anggota Masrukin dan Nikmatus Sholihah yang menemui secara langsung ratusan massa aksi menuturkan siap melakukan pengawasan pilkada dengan netral.

"Jika memang ada yang menganggap kami tidak netral silakan sampaikan kepada kami, atau melaporkan ke DKPP sebagai Lembaga yang mengawasi kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu," tutur Ida di hadapan pengunjuk rasa.

Ida menambahkan Bawaslu adalah lembaga yang menganut asas kolektif kolegial, sehingga seluruh keputusan diambil melalui mekanisme rapat pleno.

"Saya pribadi, tidak bisa memutuskan sesuatu hal sendiri. Semua selalu melalui mekanisme rapat pleno pimpinan setelah melalui banyak kajian hukum,” tegas Ida.

Masrukin menambahkan, Bawaslu selama ini telah melakukan tugas pokok fungsi sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada. Termasuk dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran, baik itu laporan ataupun temuan.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada dua laporan yang telah ditangani dan sedang mengumpulkan informasi terkait hal yang berpotensi ada unsur pelanggaran,” ungkap Masrukin.

Dua laporan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, netralitas penyelenggara pemilihan.

Masrukin menambahkan Bawaslu mempersilakan masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan, apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Untuk mekanisme pelaporan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, ada batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilihan yakni tujuh hari sejak diketahui.

Waktu penyampaian laporan pada Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 - 16.00 WIB, dan Jumat pada pukul 08.00 - 16.30 WIB.

“Pelapor dapat diwakilkan lewat surat kuasa khusus, jadi sebenarnya sangat mudah mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran,” pungkas.

Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.