05 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Periksa Pegawai Pemkot Batu yang Foto Bareng Salah Satu Paslon

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (Santi/Lenteratoday)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (Santi/Lenteratoday)

BATU (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memeriksa 9 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Diketahui, dugaan pelanggaran ini muncul setelah para pegawai Pemkot Batu kedapatan berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon), setelah peringatan Upacara HUT ke 23 Kota Batu.

Foto tersebut kemudian diunggah di media sosial, di mana beberapa pegawai juga terlihat menunjukkan isyarat nomor urut pasangan calon dengan jari.

Dalam pemeriksaan awal, diketahui 5 dari 9 pegawai tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara 4 lainnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).

Jika terbukti melanggar aturan, kelima ASN tersebut terancam sanksi yang akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau nanti terbukti melanggar, untuk yang ASN akan kami teruskan ke BKN. Bukan Bawaslu yang memberikan sanksi. Nanti putusannya insyallah Minggu besok, nunggu hasil pleno," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, Sabtu (26/10/2024).

Mardiono menambahkan, khusus untuk keempat THL tidak akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu, karena status mereka yang bukan ASN. Ia menyebut, hasil klarifikasi akan diserahkan kepada Pemkot Batu untuk penanganan sesuai regulasi yang berlaku.

"Seluruhnya mengaku itu hanya euforia setelah upacara saja. Tidak ada maksud apa-apa, bahkan mengaku tidak sadar kalau pose jari itu mengisyaratkan nomor urut paslon," kata Mardiono.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Santi Restuningsasih membenarkan 9 orang tersebut merupakan pegawai Pemkot Batu dan telah menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Kota Batu.

Sebagai informasi, pedoman mengenai netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.

Dalam aturan tersebut, ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Serta larangan untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.