05 April 2025

Get In Touch

KPK Menang Praperadilan, Penahanan Eks Bupati Situbondo Karna di Tangan Penyidik

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Dok)
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Dok)

JAKARTA ( Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan praperadilan melawan mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi. Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepada Karna telah sesuai dengan prosedur.Lantas kapan KPK akan menahan Karna?

"Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat subjektif penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap," jelas Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).

Terkait kasus Karna ini, KPK memang belum membeberkannya secara detail. KPK masih melakukan penyidikan. Bahkan kini Karna kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo.

Adapun Karna dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.

"KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata
Tessa.

Dia menyampaikan, pihaknya juga mengapresiasi hakim yang telah memutus gugatan tersebut. Gugatan praperadilan itu diputus Jumat (25/10/2024).

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.

Diketahui, Hakim tunggal Luciana Amping, SH, MH dalam sidang tersebut menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Karna sebagai tersangka.

Berdasarkan surat permintaan informasi KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, status tersangka Karna telah ditetapkan setelah pihak KPK mengumpulkan bukti yang dinilai kuat.

Merasa keputusan itu tidak adil, Karna berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024. Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Karna mencantumkan sembilan tuntutan utama atau petitum. Di antara tuntutan itu, ia meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, baik Karna maupun pihak KPK menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan masing-masing argumentasi. Karna membawa 17 dokumen serta dua ahli yang diharapkan dapat mendukung gugatannya. Sementara itu, KPK datang dengan lebih siap, menghadirkan 97 dokumen dan dua saksi ahli yang memperkuat prosedur penetapan tersangka terhadap Karna. Dari analisis bukti yang dilakukan, hakim menyatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan KPK menunjukkan adanya langkah-langkah hukum yang sah dalam proses penetapan tersangka Karna Suswandi.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Luciana Amping mengungkapkan beberapa poin penting. Ia menegaskan bahwa alasan hukum yang dikemukakan oleh Karna tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.

“KPK telah melaksanakan seluruh proses penetapan tersangka dengan benar, sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan Undang-Undang KPK. Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa “permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna tidak dapat diterima” karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan pertimbangan tersebut, pokok perkara praperadilan dari pemohon (Karna Suswandi) tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Luciana dalam persidangan. Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada Karna, meskipun jumlahnya dinyatakan nihil.

Reporter: dya,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.