
BLITAR (Lenteratoday) - Pasangan calon (paslon) nomor 2 Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu) membentuk Tim Advokasi, untuk melawan berita hoax dan kampanye hitam (black campaign) pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Rindu, M Rifai menyampaikan sebulan menjelang Pilkada 27 November 2024, serangan berita hoax dan kampanye hitam semakin banyak.
"Padahal kami hanya ingin Pilkada di Kabupaten Blitar 2024 berjalan aman, damai dan lancar. Termasuk konten yang mengejek-ejek Paslon Mak Rini-Mas Ghoni, akan kita kaji apakah perlu diambil tindakan hukum," ujar Rifai di Rumah Juang Mak Rini-Mas Ghoni, Rabu(30/10/2024).
Rifai menjelaskan seharusnya dalam kontestasi dan pertarungan di Pilkada 2024 ini berjalan fair, sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menegakkan demokrasi.
Diungkapkan Rifai ada beberapa laporan yang masuk ke Tim Pemenangan Paslon Rindu, mengenai konten hoax dan kampanye hitam.
"Seperti video lama diunggah kembali, dengan tujuan mengejek atau menjelekkan Pasangan Mak Rini-Mas Ghoni," ungkapnya.
Tapi oleh tim sementara belum diambil tindakan, sampai terbentuk Tim Advokasi secara resmi.
"Secara hukum apa yang akan dilakukan kedepan, dimulai pada November 2024 dengan adanya Tim Advokasi ini," tegas Rifai.
Terutama dalam tiga hal yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana Pemilu pungkasnya.
Adapun Tim Advokasi Paslon Rindu, telah ditunjuk JTM dan rekan dengan ketua tim, Joko Trisno Mudiyanto serta anggotanya Suyanto dan Hendi Priono.
Sementara itu, Joko Trisno mengatakan akan mendampingi Paslon nomor 2 Rini-Ghoni selama kontestasi Pilkada Kabupaten Blitar 2024, sehingga tidak ada konten hujatan atau ujaran kebencian dan kampanye hitam di medsos.
"Setelah melalui pembahasan panjang dengan Tim Pemenangan Paslon Mak Rini-Mas Ghoni, akhirnya kami bersedia menjadi Tim Advokasi. Intinya kalau menganggu Paslon Rindu, akan kita lawan secara hukum," tandas Joko.
Selanjutnya, anggota Tim Advokasi, Hendi Priono menambahkan kalau berbeda dengan Tim Pemenangan, dimana timnya bekerja dari sisi hukum dan mendapat kuasa secara penuh dari Paslon nomor 2. Baik di KPU, Bawaslu maupun DKPP termasuk institusi penegak hukum lainnya.
"Setiap langkah hukum yang diambil Tim Advokasi akan dibicarakan dahulu dengan Tim Pemenangan, misalnya jika ada kampanye hitam akan diberikan waktu untuk take down atau menghapusnya," imbuhnya.
Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Lutfiyu Handi