
BANJARBARU (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada 2024.
Pengumuman pembatalan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru 2024 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat(1/11/2024).
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar.
Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi, termasuk data maupun beberapa bukti yang sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota "Idaman".
Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada, Kamis(31/10/2024) menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, paslon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Kesimpulan tersebut, menurut Aries beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang disampaikan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Sumber: Antara/Editor: Ais