22 April 2025

Get In Touch

Pelarian Panjang Djoko Tjandra Telah Berakhir

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) -Ant
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) -Ant

Pelarian panjang Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk sementara terhenti.

Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dengan status tahanan kepolisian melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) 22.40 WIB atau tepat kala gema takbir berkumandang menyambut datangnya Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah.

Priayang juga bernama Tjan Kok Hui itu ditangkap oleh Polri, dengan dukunganPolis Diraja Malaysia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Diantarpesawat jet komersial, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 itu kembalimenjejakkan kaki di Tanah Air untuk diadili terkait kasus pengalihan haktagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Balipada Januari 1999.

Kasusyang membelitnya itu berawal saat Djoko Tjandra membuat perjanjian yangditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank DagangNasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Namunyang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan PerbankanNasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun(di BDNI). Pencairan piutang itu, juga melibatkan BPPN yang meminta BankIndonesia melakukan pembayaran dana tersebut.

Proses Hukum

Kasusini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam prosespencairan piutang tersebut. Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN,Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalahpemilik EGP.

Beruntung.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandrapada 28 Agustus 2000. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uangsebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP,sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Djoko Tjandra sebagaimilik pribadi.

JaksaPenuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnyaditolak oleh Mahkamah Agung.

Tersangkakedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah danmengganjar Pande empat tahun penjara. Sementara itu, Syahril Sabirindibebaskan.

PutusanMA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar yang dijadikanbarang bukti.

JaksaAgung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan kejaksaanmendapat penawaran dari Djoko Tjandra untuk mengembalikan uang Rp546,46miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali.

Namun,Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kePengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yangmemenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.

MAmengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk DjokoTjandra dan Syahril Sabirin pada 11 Juni 2009. Dengan demikian, keduanyamasing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Dalam petikan putusan MA Nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk DjokoTjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekeningpenampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampasuntuk dikembalikan ke negara.

Dicekal dan Pelarian keLuar Negeri

Di lainpihak, dalam persidangan kasus suap US$660.000 terhadap jaksa Urip Tri Gunawan,terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) danKemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keduanyamembicarakan tentang 'Joker', yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedangberperkara di Kejaksaan Agung.

KPKkemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24 April 2008yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad Riyanto untukpencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan.Namun, tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atautersangka.

Dalamsurat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra dicegah bepergiandalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari. Kendati begitu,KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang alat bukti pada November2008.

Polriberupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenangdalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra.

Duapimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan BibitSamad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasuspenyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Satuhari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung olehMA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakanpesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

JampidsusMarwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnyaDjoko Tjandra tersebut. Menurutnya, Djoko Tjandra sudah dicekal sejak 11 Juni2009.

"Jangan suudzon (curiga)dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknyadan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.

Kembali ke Indonesia

Setelah 11tahun berlalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran Djoko SugiartoTjandra bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Padahal menurut aturanpencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.

"DjokoChandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkanPeninjauan Kembali," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RIdi Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurutpenuturan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kepada Komisi III DPR RI, Senin(13/7/2020), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra berstatusburonan. Jhoni beralasan petugas yang bertugas kala itu juga baru lulus studi.

"Kalaudia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini DjokoTjandra pagi-pagi datang," kata Jhoni.

Jhonimengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara padapukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya atau pada 23 Juni2020. Menurutnya, paspor buronan Kasus Bank Bali diambil oleh seseorang yangmembawa surat kuasa.

Kemudianpaspor diminta imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasimendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI. Jhoni mengatakan paspor dimintadikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan diSimprug.

"Karenarumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu jugadengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni.

Akhir Pelarian

Ternyata,paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via postanggal 5 Juli 2020. Jhoni pun heran, karena dari isinya, paspor baru tersebutbelum pernah dipergunakan. Dengan kata lain, tidak ditemukan cap stempelimigrasi pada paspor tersebut.

"Dejure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nyaya bisa di mana-mana," kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.

Alhasil,tiga pejabat tinggi kepolisian, yakni Kepala Biro Koordinasi dan PengawasanPPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim,Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB InterpolIndonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masukke Indonesia. Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal PolIdham Azis.

Hasilpenyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandraatas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Tak hanya itu, pemberian suratketerangan sehat bebas Covid-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.

KadivHumas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan orang yangmendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tescepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas Covid-19 bukanlah DjokoTjandra sendiri. Namun, orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.

"Adadua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterimaoleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orangitu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karenadi situ ada Brigjen PU yang mendampingi," ujar Argo.

Dengansurat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak,lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.

KaroKorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkanstatusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.

MenkopolhukamMahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigitmendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko Tjandra.

"Sayadiberitahu tanggal 20 itu (Listyo) akan bertemu siapa, bagaimana menangkapnya(Djoko Tjandra). Sehingga sejak siang tanggal 20 itu, saya menganggap tugassaya sudah 90 persen lah, sudah selesai tinggal koordinasi," kata Mahfud.

Mahfudpercaya pada waktu itu, operasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit akanberhasil. Listyo pun berhasil menuntaskan tugasnya Kamis malam, 30 Juli 2020,dengan membawa pulang Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdanakusuma.

Keberhasilanitu, jelas dia, juga menjadi jawaban atas keraguan publik selama ini terhadapupaya aparat penegak hukum dalam mengejar buronan korupsi. Listyo punmenegaskan bahwa Bareskrim akan transparan dan obyektif dalam menangani kasusDjoko Tjandra.

"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," jelas Listyo, Kamis (31/7/2020).

Yang pasti berkat upaya kepolisian tersebut, pelarian panjang Djoko Tjandra telah berakhir. Kini Djoko Tjandra harus mempertagungjawabkan tindakan yang dilakukannya lebih dari 20 tahun tersebut (Ant).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.