
Sebanyak 936 orang pelanggar berhasilditangkap otoritas Arab Saudi karena mencoba memasuki tempat-tempat suci tanpaizin sebelumnya.
Mengutip Al Arabiya English, Kamis malam (30/7/2020), hal tersebutdiungkapkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi.
Juru bicara resmi penyelenggara hajiArab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukanterhadap mereka.
Di antaranya termasuk menahan pelanggartersebut dan memberikan denda kepada mereka.
Arab Saudi telah mengumumkan pada awalbulan ini, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta. Jika pelanggar melakukannya berulang akandidenda dua kali jumlahnya.
Adapun mereka yang secara ilegalmengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini,pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.
Untuk pelanggaran pertama, akandipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah hajiilegal.
Jika yang bersangkutan seorangekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarangmemasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, kendaraannya juga akandisita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang keduakalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan. Dan ditambah denda tidak lebihdari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yangdiangkutnya.
Apabila dia seorang ekspatriat, dia akandideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ArabSaudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaranuntuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih darienam bulan.
Dan didenda tidak lebih dari 50.000setara Rp 194 juta. Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akandideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ArabSaudi (Ist).