KPU Kota Malang Tegaskan Aturan Kampanye Akbar di Pilkada 2024, Pemkot Siapkan 2 Fasilitas Olahraga

MALANG (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan sejumlah aturan ketat, terkait pelaksanaan kampanye akbar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembatasan jumlah pendukung, hingga batas waktu pelaksanaan menjadi fokus utama KPU demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang turut mendukung dengan membuka opsi penyewaan dua fasilitas olahraga, yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok sebagai lokasi kampanye akbar bagi pasangan calon (paslon).
"KPU tidak memfasilitasi tempat, untuk kampanye akbar. Tapi tetap, dari paslon harus menginformasikan dulu pelaksanaannya kapan. Pelaksanaannya maksimal satu kali, khusus untuk Pilbup atau Pilwalkot. Kemudian di satu hari itu, tidak boleh ada dua rapat umum," ujar Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, Senin(4/11/2024).
Ali menambahkan, pelaksanaan kampanye akbar juga dibatasi, dengan jumlah pendukung tidak lebih dari 5.000 orang. Menurutnya, hal ini telah menjadi aturan baku dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakilnya.
Selain itu, Ali juga menyebutkan KPU telah menetapkan batasan waktu bagi kampanye akbar yang harus berakhir sebelum pukul 18.00 WIB. Aturan ini, sambung Ali, bertujuan mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari.
"Kalau mengacu di Pasal 41 PKPU 13, itu mulainya (kampanye akbar) bisa di jam 9 pagi dan harus selesai sebelum pukul 6 sore. Paling lambat jam 6 itu sudah harus selesai, kami ingin semua tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat umum," tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) membuka opsi penyewaan 2 fasilitas olahraga, yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi menyatakan kedua fasilitas ini dinilai paling siap menampung massa dalam jumlah besar, dan memiliki infrastruktur yang memadai.
Baihaqi menekankan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, terkait rencana penyewaan fasilitas tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang secara resmi mengajukan permohonan penyewaan.
"Kami mengimbau agar permohonan disampaikan jauh hari sebelumnya, untuk menghindari benturan jadwal dengan kegiatan lain," ucapnya.
Dari segi biaya, Baihaqi memastikan Pemkot Malang tidak memberikan perlakuan khusus bagi penyewaan fasilitas tersebut untuk kegiatan kampanye. Menurutnya, tarif yang diberlakukan tetap sama dengan tarif umum kegiatan lain, yaitu sekitar Rp 2 juta untuk setiap dua jam penggunaan.
"Nggak, tidak ada perlakuan istimewa untuk kegiatan kampanye. Tarif tetap sama. Hanya kami berharap fasilitas dijaga dengan baik," tukasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais