04 April 2025

Get In Touch

Dugaan Money Politic di Pilkada Blitar, Tim Advokasi RINDU: Ini Soal Aturan dan Hukum Bukan Opini

Tim Advokasi Paslon RINDU, Suyanto, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono (dari kiri ke kanan)..
Tim Advokasi Paslon RINDU, Suyanto, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono (dari kiri ke kanan)..

BLITAR (Lenteratoday) - Laporan dugaan money politic atau politik uang berupa pembagian beras oleh pasangan calon (paslon) di Pilkada Blitar 2024, resmi diterima dan diregister Bawaslu Kabupaten Blitar dengan nomor 03/PL/PB/KAB/16.13/XI/2024 pada, Senin(4/11/2024).

Tim Advokasi paslon nomor 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (RINDU) menegaskan jika laporan dugaan money politic ini, murni terkait aturan dan hukum. Bukan opini, apalagi black campign atau kampanye hitam.

"Jangan membodohi apalagi mengadu domba masyarakat dengan opini, kita bicara aturan dan hukum Pilkada," tegas Ketua Tim Advokasi paslon nomor 2, Joko Trisno Mudiyanto, Senin(4/11/2024).

Dijelaskan Joko kalau memang murni bantuan kemanusian dan peduli dengan warga terdampak bencana, tanpa ada kepentingan politik terkait Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

"Bantuan bisa disalurkan kepada BPBD, Baznas, PMI atau lembaga resmi lainnya, kenapa harus paslon datang menyerahkan ke lokasi dan membawa tim dengan atribut paslon," jelasnya.

Menurut Joko selama laporan dugaan pelanggaran Pilkada ada dasar aturannya yakni UU Pilkada, seharusnya dihormati prosesnya sampai selesai.

"Bukan malah membuat opini dengan mengadu domba masyarakat, padahal paslon akan menjadi bagian dari pemerintah di daerah yang seharusnya ikut menjaga agar Pilkada berjalan lancar, damai dan jurdil," tandas Joko.

Oleh karena itu dipastikan Joko, jika Bawaslu Kabupaten Blitar menolak atau tidak memproses laporan dugaan money politic ini.

"Akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim, Bawaslu RI Pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya.

Ditambahkan anggota Tim Advokasi, Hendi Priono kalau sekali lagi pihaknya tidak mempermasalahkan bantuannya, karena sudah diserahkan dan kedepan juga masih bisa membantu tanpa harus menunjukkan identitas atau atribut sebagai paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024.

"Perumpamaannya, tangan kanan memberi tangan kiri jangan sampai tahu. Agar terwujud atmosfer Pilkada damai, jujur, dan demokratis serta kalah atau menang bermartabat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Paslon RINDU melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu(2/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan money politic atau politik uang berupa pembagian beras yang dilakukan Paslon Nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah di Kecamatan Gandusari pada, Jumat(1/10/2024).

Juga penempatan truk pengangkut beras di Kantor Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari dilaporkan sebagai kampanye di kantor desa.

Tim Advokasi tidak mempermasalahkan jika pembagian beras tersebut, untuk membantu warga terdampak bencana angin kencang.

Justru sangat berterima kasih, namun jika pembagian beras mencantumkan identitas atau atribut paslon terkait Pilkada Kabupaten Blitar 2024 sangat tidak etis.

Bahkan di lokasi pembagian beras sesuai bukti yang ada, terlihat adanya tim yang menggunakan kaos 'ganti bupati 2024', dihadiri paslon nomor 1, Rijanto-Beky dan ada mobil pengangkut beras dengan sticker paslon nomor 1.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.