
BLITAR (Lenteratoday) - KPU Kabupaten Blitar tidak punya aturan resmi tentang tata tertib (tatib) debat pasangan calon (paslon), akibatnya debat publik kedua Pilkada 2024 ricuh dan dihentikan.
Debat publik kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 yang digelar KPU Kabupaten Blitar, di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Senin(4/11/2024).
Dengan tema "Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah" awalnya berjalan lancar mulai pembukaan hingga memasuki segmen pertama, penyampaikan visi misi dan program paslon yang diawali oleh paslon nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (RINDU).
Saat Cawabup Blitar Rini Syarifah membacakan visi misinya, muncul interupsi hingga teriakan protes dari kubu paslon nomor urut 1, Rijanto-Beky Herdihansah (RIZKY). Meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh moderator, tetap tidak dihiraukan.
Mereka protes, karena paslon nomor urut 2 membawa kertas catatan. Terjadi kericuhan, hingga paslon RIZKY walk out (WO) meninggalkan panggung dan debat publik kedua dihentikan.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Tim Advokasi paslon RINDU, Joko Trisno yang berada di lokasi debat mengatakan sejak awal sudah memprediksi akan terjadi hal ini, karena KPU tidak mempunyai aturan resmi tentang tata tertib debat publik paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar pada Pilkada 2024.
"Tatib dibuat atas dasar kesepakatan kedua tim pemenangan paslon, bukan aturan resmi Surat Keputusan (SK) KPU," ujar Joko ketika dikonfirmasi, Selasa(5/11/2024).
Diungkapkan Joko selaku Ketua Tim Advokasi paslon nomor urut 2 sudah meminta tatib pelaksanaan debat kedua kepada KPU, namun Ketua KPU tidak memberikan bahkan tidak menunjukkan SK atau Keputusan KPU yang diminta.
"Lha ini kan aneh, tatib debat berdasarkan kesepakatan bukan mengacu aturan resmi Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota," ungkapnya.
Seharusnya ada aturan resmi SK atau Keputusan KPU Kabupaten Blitar mengenai tatib debat, sehingga tidak ada lagi perdebatan atau debatable antara tim paslon tandas Joko.
Ditambahkan anggota Tim Advokasi paslon nomor urut 2, Hendi Priono kalau kondisi ini menunjukkan KPU Kabupaten Blitar tidak profesional, karena jelas sudah ada pedoman teknis debat sesuai Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
"Tapi kenapa KPU selaku penyelenggara tidak membuat aturan resmi tatib tentang debat, agar teknis pelaksanaan jelas bukan berdasarkan kesepakatan," ujar Hendi.
Menurut Hendi ini bukan sekedar soal boleh bawa kertas atau catatan saja, tapi setiap larangan harus tertuang dalam keputusan atau aturan resmi.
"Dalam bahasa hukum asas legalitas harus jelas, bahkan bukan hanya tatib debat publik saja yang diatur resmi. Sampai penentuan stasiun televisi yang menyiarkan debat, juga harus ditentukan melalui SK KPU kabupaten/kota setempat," beber Hendi.
Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino ketika dikonfirmasi mengenai penghentian debat publik kedua tadi malam mengatakan ada paslon yang protes, karena ada yg bawa kertas diluar yang difasilitasi KPU.
"Sehingga kita langsung mediasi bersama masing-masing petugas penghubung paslon, tapi lama tidak ada titik temu sehingga kondisi semakin tidak kondusif," kata Sugino.
Kalau debat tadi malam dilanjutkan, menurut Sugino resikonya lebih besar sehingga jajaran KPU sepakat untuk menghentikannya.
"Karena itu keputusan yang terbaik, dari pada nanti malah terjadi kericuhan yang lebih besar," terangnya.
Ditanya mengenai aturan tatib debat publik, apakah ada aturan resmi dari KPU. Sugino menjawab ada, tapi ketika diminta agar di share tidak dijawab dan ditunjukkan.
Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH