04 April 2025

Get In Touch

Survei Pilgub Jakarta, Dewan Etik Persepi Beri Sanksi Poltracking Indonesia

Tiga pasangan calon dalam PIlgub Jakarta. Foto/istimewa
Tiga pasangan calon dalam PIlgub Jakarta. Foto/istimewa

Jakarta (Lenteratoday) - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) tak bisa memverifikasi metodologi survei Poltracking Indonesia untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada 10-16 Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Etik Persepi pada Senin (4/11/2024).

Dalam surat keputusan yang beredar disebutkan Dewan Etik menyelidiki dua lembaga survey. Selain Poltracking, Dewan Etik juga menyelidiki Lembaga Survei Indonesia (LSI). Penyelidikan dilakukan setelah muncul pertanyaan secara luas mengenai perbedaan hasil yang signifikan dalam periode survei yang sama.

”Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas,dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini public,” tulis Dewan Etik dalam keputusan yang ditandatangani Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (Anggota)

Dewan Etik memeriksa LSI pada Senin, 28 Oktober 2024 tanpa meminta keterangan ulang karena keterangan dan bahan-bahan yang dikirimkan dianggap telah memenuhi standar penyelidikan survei.

Baca juga: 51 Ribu Surat Suara Pilgub Jakarta Rusak

Sementara Poltracking Indonesia diperiksa sehari kemudian, Selasa, 29 Oktober 2024. Namun Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Ini dilakukan karena Dewan Etik memandang keterangan tatap muka dan tertulis yangdisampaikan belum memenuhi standar pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan Dewan Etik menyimpulkan bahwa LSI telah melakukan survei pada 10-17 Oktober sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.

Namun Dewan Etik tidak bisa menilai pelaksanaan survei Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 lantaran tidak adanya kepastian data yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang dikirimkan Poltracking.

Selain itu, Dewan Etik juga tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini public Poltracking Indonesia karena perbedaan dari dua dataset yang telah dikirimkan.

Dalam pemeriksaan pertama pada 29 Oktober 2024, Poltracking tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan ruang penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Pada 31 Oktober 2024, melalui keterangan tertulis Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang diminta dalam pemeriksaan pertama. Pada 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking belum bisa menunjukkan data yang dimaksud dengan alasan yang sama.

Pada 3 November 2024 sekitar pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw datayang menurut Poltracking telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor.

Namun setelah dibandingkan, ditemukan banyak  perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang  diterima pada 3 November 2024.

Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.

“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” kata Dewan Etik.

Reporter/Editor : M. Kamali

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.