04 April 2025

Get In Touch

Fenomena Judi Online: 70 Persen Gaji Dihabiskan, Ada Pemain di Bawah 10 Tahun

ARSIP: Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (Ant)
ARSIP: Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perilaku perjudian online di Indonesia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sejumlah masyarakat dengan penghasilan kecil menghabiskan hampir 70 persen gaji mereka untuk judi online.

"Jika sebelumnya masyarakat berpenghasilan sekitar Rp1 juta hanya menggunakan Rp 100.000-200.000 untuk berjudi, sekarang jumlahnya hampir mencapai Rp 900.000," ujar Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11) dikutip dari Antara.

Menurutnya, fenomena ini menandakan peningkatan kecanduan judi online di kalangan masyarakat.

Selain itu, PPATK juga mencatat bahwa sebagian besar pemain judi online adalah masyarakat dengan nominal deposit kecil, antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. 

Sebanyak 25,15 persen pemain tercatat mendepositkan uang dalam kisaran Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

Rentang Usia Pemain Semakin Muda

Ivan juga mengungkapkan adanya pergeseran usia pemain judi online yang kini mulai mencakup anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.

Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Sementara itu, Ivan mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak.

Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.

Sedangkan untuk kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.

Satgas Cegah Potensi Peningkatan Transaksi Judi Online

Ivan juga menekankan pentingnya peran satuan tugas (satgas) dalam mencegah peningkatan judi online di Indonesia.

Dengan kolaborasi berbagai instansi, menurut Ivan, transaksi terkait judi online diprediksi mencapai sedikit di atas Rp 400 triliun pada akhir 2024.

Tanpa intervensi satgas, jumlah tersebut bisa meningkat hingga lebih dari 300 persen dibandingkan tahun lalu, atau mencapai Rp 981,15 triliun.

Satgas tersebut dibentuk melalui Desk Penanganan Judi Online di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dalam upaya penanganan ini, Menko Polkam Budi menyampaikan beberapa strategi pencegahan, seperti edukasi bahaya judi online, penindakan terhadap simpul aktor judi online, dan pemutusan akses sistem pembayaran terkait judi.

Menurut Budi, satgas juga akan menerapkan hukuman berat bagi pelanggar larangan judi online, sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku yang tetap beroperasi(*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.