
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowomengatakan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidakakan ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo(BJPPU) di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
"Terkait dengan penempatan tentunyakita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di GedungBareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (31/7/2020).
Listyo menjelaskan, bahwa pihaknyamemiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, iamenegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo.
"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandratentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukanpendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujardia.
Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanyasementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Apabila Djoko sudah selesai diperiksaBareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan kepala rutancabang Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polrimenetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membuat danmenggunakan surat palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupadua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta suratrekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJPPU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudaraAK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata KabareskrimKomjen Listyo Sigit.
Kemudian, Prasetijo diduga tidakmenjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telahmembiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangipenyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabatPolri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakandalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan(Prasetijo)," ucap dia.
Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (Kps).