
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bakal menyuntikkan anggaran sebesar Rp 20 miliar, untuk penanganan banjir di kawasan Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang.
Meskipun kawasan tersebut berstatus sebagai jalan provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga akan mengalokasikan dana pendampingan sebesar Rp 1,6 miliar demi menuntaskan persoalan banjir di kawasan tersebut.
"(Anggaran) murni dari provinsi, cuman yang namanya pembangunan saluran drainase untuk penyelesaian banjir ini kan harus terintegrasi," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Jumat(8/11/2024).
Dandung menjelaskan anggaran dari Pemprov akan difokuskan, untuk pembangunan saluran drainase yang membentang sepanjang sekitar 1.300 meter. Dimulai dari ujung Jalan Candi Panggung hingga mengarah ke Sungai Brantas, yang berlokasi di Jembatan Soekarno-Hatta.
Untuk menunjang proyek tersebut, Dandung menyampaikan alokasi dana dari Pemkot Malang akan digunakan untuk membangun saluran sudetan sepanjang 800 meter.
Sudetan ini menurutnya akan dimulai dari Jalan Permata Jingga, melewati Jalan Simpang Candi Panggunh Barat (Sekolah Sepak Bola Asifa) kemudian Jalan Candi Panggung Atas, dan akan terhubung dengan proyek saluran drainase di Suhat.
"Harapannya nanti di triwulan I 2025 itu sudah bisa dilakukan pekerjaan konstruksinya. Karena informasi dari Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim, untuk saluran Suhat itu nanti akan dilakukan proses lelang dini yang diperkirakan terlaksana di bulan Desember ini," jelas Dandung.
Lebih lanjut, untuk saat ini, Dandung menyebutkan proyek tersebut telah memasuki tahap persiapan. Beberapa waktu lalu, sambungnya, juga telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemprov dan Pemkot, serta pendataan terhadap utilitas yang ada di lapangan, termasuk bangunan milik warga yang akan terdampak proyek.
"Kemarin juga sudah dilakukan pematokan batas untuk lokasi drainase. Setelah ini kami akan lakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada pemilik utilitas di sana. Untuk kami harapkan nanti bisa segera melakukan pemindahan," lanjut Dandung.
Dandung juga menegaskan tidak ada pembebasan lahan salam proyek ini. Pasalnya, lokasi yang akan dibangun drainase merupakan milik pemerintah, dan bagian dari jalan provinsi di bawah kewenangan Dinas Bina Marga Jatim.
"Jadi kalaupun ada bangunan di situ, mereka sebetulnya yang melanggar. Karena pendirian utilitas itu berdiri di atas lahan milik Pemprov Jatim. Tapi nanti pasti kami sosialisasikan," tukasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais