18 April 2025

Get In Touch

Komisi E Dorong Perda Perlindungan Guru di Jatim untuk Cegah Kriminalisasi dalam Pendidikan

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo

SURABAYA (Lenteratoday) – Kasus pelaporan terhadap guru oleh wali murid akibat tindakan disipliner sering kali memicu kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, khususnya di Jawa Timur.

Untuk itu, muncul wacana di kalangan DPRD Jatim agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika bertujuan mendidik siswa.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Rasiyo, menyampaikan harapannya agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur berperan aktif dalam memantau tindakan disiplin guru yang berpotensi memicu pelaporan ke pihak berwajib.

"Misalnya, guru mencubit siswa untuk memberi peringatan, tetapi malah dilaporkan. Penting ada komunikasi yang baik antara guru dan wali murid melalui komite sekolah agar kasus seperti ini bisa diselesaikan tanpa harus ke ranah hukum," terang Rasiyo, Rabu (13/11/2024).

Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan pentingnya Perda Perlindungan Guru, yang diusulkan PGRI sebagai upaya mencegah kriminalisasi dalam pendidikan. "Kami di DPRD tengah mengkaji usulan ini dan akan terus berkomunikasi dengan PGRI agar Perda ini dapat segera terealisasi," imbuhnya.

Rasiyo mengakui bahwa peran PGRI dalam mendampingi guru-guru yang berhadapan dengan masalah hukum masih perlu diperkuat. Ia menekankan pentingnya sebuah konsep hukum yang jelas agar tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tidak berujung pada pelaporan, terutama jika tujuannya adalah membentuk karakter dan kedisiplinan.

“Kalau terus-terusan seperti ini, dikhawatirkan para guru akan enggan menegur siswa yang melanggar aturan. Pada akhirnya, ini bisa berujung pada fenomena ‘masa bodoh’ di kalangan guru dan krisis karakter pada siswa,” jelasnya.

Diketahui, tingkat nasional, sebenarnya sudah ada regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang memberi kebebasan pada guru untuk memberikan sanksi kepada siswa, asalkan sanksi tersebut bersifat mendidik. PP tersebut menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi bagi siswa yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, maupun peraturan sekolah.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.