
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, untuk segera menindak tegas alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kavling 21, Sigura-gura Residence yang menyebabkan banjir.
Pihak DPRD berharap agar penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pengembang lain, serta memperingatkan mereka untuk lebih memperhatikan aturan terkait penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU).
"Kami sudah meminta ke Dinas PUPR, mereka menyampaikan akan ada penindakan, penertiban terkait bangunan itu. Yang melakukan nanti Satpol PP karena terkait dengan Perda itu semua ada di Satpol PP," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi Nasdem PSI, Dito Arief Nurakhmadi, Jumat(15/11/2024).
Dito menegaskan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penindakan ini, mereka seharusnya mengajukan gugatan kepada pengembang atau pihak yang menjual properti tersebut, bukan kepada Pemkot Malang.
Terlebih menurutnya setelah sempat dimintai klarifikasi, pemilik rumah yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukan soal izin mendirikan bangunan (IMB) di kavling 21 tersebut.
"Karena yang kami lihat adalah wilayah penegakan Perda. Yang secara lokasi, itu jelas melanggar sehingga tidak ada toleransi dan kompromi. Ini risiko pemilik bangunan tersebut," jelasnya.
Dalam hal ini, Dito juga mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti dan memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi jual beli.
"Paling tidak ini menjadi pembelajaran bagi kita terkait pemberian izin, termasuk khususnya IMB dan izin kepada developer untuk melakukan pembangunan, itu harus jelas," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat mengonfirmasi pihaknya akan segera mengembalikan bangunan tersebut ke fungsi awal yakni sebagai fasum musala.
Lukman juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai waktu penindakan.
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, terkait kapan tindakan akan dilaksanakan," paparnya.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui, dampak dari pengalihfungsian fasum ini telah lama dirasakan oleh warga setempat. Beberapa kali, kawasan Sigura-gura Residence dilanda banjir, dan warga meyakini hal tersebut disebabkan oleh bangunan kavling 21 yang berdiri di atas drainase.
Akibatnya, aliran air hujan terhambat dan menyebabkan banjir di kompleks perumahan. Warga setempat juga berharap agar permasalahan ini segera diatasi, agar tidak terjadi lagi banjir yang merugikan mereka.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais