
Surabaya - Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengaku dari pekerja Rumah Hiburan Umum (RHU) malam mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya. Pasalnya Dewan meminta segera merespon tutuntan yakni dengan merevisi Perwali no 33 tahun 2020.
“Jadi saya berharap Pemkot merespon apa yang menjadi keluhan warga Surabaya itu. Karena kalau ngomong RHU itu kan luas tidak hanya pelaku industri malam tapi hotel, restoran, sebagian yang ketika PSBB diterapkan mereka sudah mengalami kesulitan ekonomi hari ini saya berharap pemkot merespon apa yang menjadi pokok tuntutan,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2020).
Fathoni mengatakan bahwa tugas pemerintah memastikan agar ketika RHU dibuka kembali, para pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Menurut saya lebih baik. Katakanlah ada 1000 pekerja RHU yang tidak bisa mencari nafkah maka ada 3000 warga surabaya yang tidak ternafkai tentu multiplayer efeknya tinggi pemilik kos kosan juga terdampak. Pedagang warung nasi juga terdampak. Itu harus di respon dalam waktu yang tidak lama. Karena jika ini dibiarkan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang segera putuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B Mahfudz saat melakukan orasi bersama para pekerja hiburan malam mengatakan jika Walikota Surabaya tidak mau mencabut perwali no 33 tahun 2020 artinya tidak mampu melihat kenyataan yang ada di lapangan.
“Perwali 33 memberangus semua usaha baik PKL, UKM semua diberangus. Mau jadi apa kota Surabaya ini harus di cabut. Rakyatnya tidak bisa makan, beliau memejamkan mata rakyat butuh perhatian tapi tidak pernah diperhatikan, hidup rakyat Surabaya. Kita butuh makan kita butuh minum, kita butu bayar kontrakan dengan adanya perwali 33 semua akan mati. Bukan mati karena corona tapi karena himpitan ekonomi,” ujarnya saat melakukan orasi di Balai Kota Surabaya. (ard/adv)