03 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Naikkan Pajak 12 persen, Dosen Ubaya: Waktunya Kurang Tepat

Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Aluisius Hery Pratono, Ph.D. (Dok. Pribadi)
Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Aluisius Hery Pratono, Ph.D. (Dok. Pribadi)

SURABAYA (Lenteratoday) – Mulai Januari 2025, Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menanggapi hal itu, Dosen Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Aluisius Hery Pratono, Ph.D., mengatakan kenaikan ini dilakukan pada momentum yang kurang tepat.
 
Pasalnya, saat ini daya beli masyarakat masih rendah, sementara suku bunga sedang tinggi dan diperparah dengan kenaikan US dollar. 

Selain itu, pertumbuhan ekonomi masih berkisar di angka 5%. Sayangnya, bukan didukung oleh sektor manufaktur yang kuat, tetapi didukung oleh sektor konstruksi yang rentan terhadap gelembung ekonomi. 

“Padahal, masyarakat juga masih membutuhkan pembiayaan untuk keluar dari jebakan kemiskinan. Khususnya bagi kaum menengah yang upahnya sedikit di atas UMR. Bagi mereka yang hidup di sektor informal dan tidak punya akses ke pasar uang konvensional terpaksa memilih pinjol (pinjaman online) untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tuturnya, Jumat (22/11/2024).
 
Hery mengungkapkan, harusnya kenaikan PPN dilakukan saat daya beli masyarakat belum pulih sejak terjadinya pandemi. “Saat ini inflasi indonesia cukup rendah. Menurut data BPS, inflasi bulan Oktober 2024 sekitar 1.7% atau masih dalam target Bank Indonesia. Perlu dicatat bahwa rendahnya angka inflasi tidak terlepas dari daya beli masyarakat yang belum pulih sejak terjadinya pandemi,” ungkapnya.
 
Ia menyebut, upaya menurunkan suku bunga masih sulit dilakukan karena tekanan pasar uang. Apalagi jika rupiah kembali melemah di angka Rp 15.900 yang artinya akan ada tekanan inflasi dari barang-barang impor.

"Akhir tahun akan ada lonjakan permintaan dilanjutkan dengan Ramadan pada beberapa bulan berikutnya. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat semakin tidak mampu menjangkau harga barang-barang kebutuhan yang masih mengandalkan impor, termasuk beras, kedelai dan daging," sebutnya.
 
Hery menuturkan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah berusaha menaikan rasio pajak terhadap GDP dari 8.3% pada 2000 menjadi 10.4% pada 2022. Artinya, ekspansi ekonomi yang dimotori oleh pengeluaran pemerintah pada zaman Jokowi banyak didanai dari pendapatan non pajak, termasuk utang. 

Dengan kata lain, pemerintahan Prabowo tidak mempunyai ruang yang cukup besar untuk melakukan ekspansi dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
 
Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Ubaya itupun memberikan saran bagi pengusaha untuk melakukan restrukturisasi pengadaan barang di tahun ini agar beban kenaikan PPN 12% tidak terlalu berat. 

"Pengusaha yang akan melakukan impor disarankan untuk melakukan hedging (beli US dollar untuk tahun depan). Dari sisi pemerintah perlu disiapkan beberapa skenario baik untuk masyarakat miskin, usaha mikro, dan usaha kecil," tukasnya. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.