Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabag Ops Penembak Kasat Reskrim Terancam Hukuman Mati

PADANG (Lenteratoday) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan rekannya Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Serta menjerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu(23/11/2024).
Ia mengatakan dengan jerat pasal itu, maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka, ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada, Jumat(22/11/2024).
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku, dimana satu magazine berisi 15 butir peluru dan satu lainnya berisi 16 butir. Sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.
Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu, kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya (merencanakan) dari awal.
Lebih lanjut Andri menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Andri mengatakan sampai saat ini tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.
Sementara itu, AKP Dadang Iskandar yang kini sudah berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.
Saat ditanyai tentang motif, Kombes Pol Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu, ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan itu, tersangka AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan. Namun karena keinginannya tidak dipenuhi korban, maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.
Sumber: Antara/Editor: Ais