04 April 2025

Get In Touch

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono saat konferensi pers di Padang, Sumbar, Jumat(22/11/2024).(foto:ist/Antara)
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono saat konferensi pers di Padang, Sumbar, Jumat(22/11/2024).(foto:ist/Antara)

PADANG (Lenteratoday) - Meskipun proses penyelidikan sedang berjalan, Polri memastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan rekannya sendiri Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono menyampaikan saat ini masih mendalami motif oknum perwira polisi yang menembak hingga tewas rekannya, di Polres Solok Selatan, Jumat dini hari.

"Saat ini kami sedang mendalami, apa yang menjadi motif pelaku," kata Irjen Pol. Suharyono di Padang, Jumat(22/11/2024).

Terkait dengan insiden tersebut Kapolda meminta publik bersabar, karena belum bisa memberikan informasi secara utuh mengenai peristiwa yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Secara khusus kita belum bisa mendetailkan, misalnya kausalitas antara korban dengan pelaku karena masih kami dalami," paparnya.

Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut memastikan akan mengambil langkah tegas termasuk memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap oknum polisi tersebut (AKP Dadang Iskandar).

"Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," tandas kata Irjen Pol. Suharyono.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa tersebut, mengatakan bahwa pimpinan Polri berpesan akan menindak tegas setiap oknum yang berusaha menghalangi proses hukum.

Berdasarkan hasil visum korban, diketahui ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi kanan yang tembus tengkuk. Polisi menduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.

Kasus penembakan oleh salah seorang perwira polisi terhadap rekan seprofesi itu dilaporkan terjadi pada, Jumat(22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Berikutnya selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir, yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Sumber: Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.