
MANDAILING NATAL (Lenteratoday) - Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 berisi rekomendasi, agar pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi dibatalkan ditujukan kepada KPU Madina.
"Rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan seperti dilihat, Sabtu(23/11/2024).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Bawaslu Madina terhadap dugaan pelanggaran nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024. Hasilnya, Bawaslu Madina menilai KPU Madina dalam menetapkan Saipullah-Atika memenuhi syarat dalam dokumen tanda terima LHKPN telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
"Merekomendasikan kepada terlapor (ketua dan anggota KPU Madina) untuk menyatakan pasangan H Saipullah Nasution, SH, MM, dan Atika Azmi Utammi 'belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat' sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," demikian tertulis di surat rekomendasi Bawaslu Madina dikutip, Minggu(24/11/2024).
Dikonfirmasi hal ini, Aliaga Hasibuan membenarkan surat rekomendasi tersebut. Aliaga mengatakan jika pihaknya mengirimkan surat rekomendasi itu ke KPU Madina.
"Benar kita memang ada mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Madina, itu surat rekomendasi bukan keputusan," kata Aliaga Hasibuan saat dihubungi.
Belum ada respons dari pihak KPU Madina, soal surat rekomendasi pembatalan paslon nomor urut 2 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam hal ini adalah Arsidin Batubara yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution. Pelaporan terkait dugaan Saipullah tidak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
"Pendaftaran pasangan calon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024," kata Arsidin dalam keterangannya, Jumat(15/11/2024) lalu.
Arsidin menyebut pihaknya mendapatkan informasi, jika Saipullah terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Menurut Arsidin, Saipullah harusnya membuat laporan yang baru sebagai calon kepala daerah. Karena tidak membuat LHKPN yang baru, Saipullah dinilai seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
"KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat, dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima," tandas Arsidin.
Arsidin menyebut dari informasi yang mereka terima, Saipullah baru mengirimkan berkas LHKPN pada 16 Oktober 2024. Penyerahan berkas itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.
"Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud, semestinya KPU Madina menyatakan tidak memenuhi syarat terhadap pasangan calon SN-AAU," jelasnya.
Sumber: Detik/Editor: Ais