
Blitar - Kalangan DPRD Kota Blitar mendesak agar pihakPemerintah Kota Blitar banding, terhadap keputusan PTUN Surabaya yang dimenangkanpengusaha karaoke Brillian.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, AgusZunaedi ketika ditanya mengenai keputusan PTUN Surabaya yang mengabulkanseluruh gugatan pengusaha karaoke dengan tergugat Walikota Blitar. Menurutnyapemkot harus banding, kalau tidak banding justru menjadi pertanyaan."Karena dalam proses hukum ada tahapan yang bisa dilakukan, bandingkemudian kasasi," ujar Agus melalui telepon seluler.
Dijelaskannya, meskipun keputusan awal ini dimenangkan pihakpengusaha karaoke, bukan berarti bisa langsung buka dan beroperasi. “Masih adaproses hukum selanjutnya, apalagi penutupan ini juga berdasarkan aspirasimasyarakat yang keberatan dengan keberadaan karaoke tersebut,” jelasnya.
Bahkan Agus mengaku selaku pimpinan bersama fraksi, akanmeminta penjelasan dari pihak pemkot apa penyebab kekalahan dalam gugatan initandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai putusanNo.35/G/2019/PTUN.SBY tertanggal 5 November 2019 tergugat Walikota Blitardinyatakan kalah melawan penggugat Heru Sugeng Priyono pemilik Cafe dan KaraokeBrillian di Jl. Semeru Kota Blitar.
Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat menyatakan batal demi hukum SK WalikotaBlitar No : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaantanggal 21 Desember 2018 dan SK Walikota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018,Tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018. Kedua SK tersebutditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar,ditujukan pada Perusahaan Perorangan “Brillian Café Live Music & KaraokeKeluarga“ milik penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yangtimbul atas perkara ini.
Karaoke Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21Desember 2018 lalu. Pasca penggrebekan oleh Unit Reknata I Ditreskrimum PoldaJatim 3 Desember 2018, setelah petugasmenemukan ada tindakan asusila di sana. Penggrebekan itu berbuntut panjang,Ormas Islam juga mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh karaoke yang ada,hingga dikabulkan dengan alasan sedang dalam proses pembuatan aturan.
Sementara itu pihak Pemkot Blitar melalui Kasubag Humas,Joko ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pembahasan pasca turunnyaputusan PTUN Surabaya ini, justru melempar untuk konfirmasi langsung kepadaKabag Hukum.
Secara terpisah kuasa hukum pemilik karaoke Brillian,Mulyono mengatakan pihaknya masih menunggu sampai keputusan tersebut incrachatau mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kita tunggu sampai 14 hari kedepan,apakah tergugat melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Mulyono.
Jeda waktu menunggu 14 hari ini, terhitung sejakdikeluarkannya keputusan oleh hakim PTUN Surabaya tertanggal 5 Novermber 2019.Jadi sampai 19 November 2019, jika tidak banding akan melakukan upaya pengajuaneksekusi atas putusan tersebut. “Kami nanti akan berkoordinasi dengan instansiterkait, agar secepatnya melaksanakan putusan ini,” tandasnya.
Disinggung mengenai upaya gugatan perdata, untuk memintaganti rugi atas penutupan dan penyegelan usaha karaoke tersebut. Mulyonomengaku belum membahas dengan klien nya, karena masih fokus menuntaskan gugatanPTUN ini. “Biar suasana kondusif dulu, sampai ada keputusan hukum tetap,”pungkasnya. (ais)