12 April 2025

Get In Touch

Di Jatim Ada Desa Fiktif yang Menerima Dana Desa?

Di Jatim Ada Desa Fiktif yang Menerima Dana Desa?

Surabaya – Ungkapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tentangadanya desa fiktif yang menerima dana desa terus bergulir. Bahkan di Jawa Timur(Jatim) juga disinyalir ada desa fiktif dan tengah menjadi perhatian BadanPemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI PerwakilanProvinsi Jawa Timur, Harry Purwaka mengungkapkan penemuan adanya desa fiktifini ketika pihaknya melakukan pemeriksaan kinerja terkait pembinaan danpengawasan dana desa.

“Tahun lalu, kami melakukan pemeriksaan kinerja terkaitpembinaan dan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secaraberkala,” katanya, Kamis (7/11/2019).

Dari situ ditemukan dugaan adanya desa baru yang mendapatkanalokasi dana desa. Jadi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan di Jatim juga adadesa fiktif untuk mendapatkan kucuran dana desa. Jumlah desa di Jatimberdasarkan data BPS Jatim per 8 Juli 2019 mencapai 5.674 desa.

Terkait dengan openemuan ini, pihaknya akan terus melakukanpemeriksaan kinerja terkait pembinaan dan pengawasan dana desa. Harrymengungkapkan selama pemeriksaan ditemukan ada desa fiktif di Jatim. Sayangnya,ketika ditanya lebih jauh, Mantan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau inienggan membeberkannya.

“Iya ada temuan. Ada beberapa catatan yang kita minta danrekomendasikan untuk diperbaiki oleh Pemda tersebut,” terangnya.

Untuk tidak lanjut, pihaknya juga bakal menelusuri penemuan penambahandesa tersebut. “Penambahan desa ini akan kami telusuri. Apakah memang adapenambahan jumlah desa sejak adanya dana desa apa tidak, yang jelas ada temuandi tahun lalu,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan dana desa sejaktahun 2015 lalu, saat itu alokasi dananya mencapai Rp20 trilyun lebih. Dana desait uterus meningkat hingga pada anggaran tahun 2019 ini mencapai Rp70 trilyun,dan pada 2020 nanti bertambah lagi menjadi Rp 72 trilyun. Pemberian dana desaitu dimaksudkan supaya desa dapat mengelola potensi yang dimiliki. Hal tersebutbertujuan agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan untukmemberikan pengawasan yang ketat pada penggunaan dana desa. Sehingga tidak adapenyimpangan penyimpangan yang akan merugikan negara. Untuk itu, pemerintahdaerah dan aparat desa diharapkan dapat mengelolanya dengan akuntabel dantransparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.