
JAKARTA (Lenteratoday) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pagi tadi. Dia mengirim kuasa hukum untuk menyampaikan alasannya tidak hadir, yaitu menghadiri pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau ada pengajian rutin bersama anak yatim. Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Menurut Ian, Firli Bahuri sejauh ini sudah diperiksa kurang lebih tujuh kali, termasuk dua kali pemeriksaan dalam status sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.
Firli sedianya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada 10.00 WIB pagi tadi. Pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri dengan alasan kasus ini ditangani tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber : Antara | Editor : M. Kamali