04 April 2025

Get In Touch

Terkendala Regulasi, DLH Kota Malang Belum Realisasikan Insentif Penggerobak Sampah

Penggerobak sampah dari permukiman warga ke salah satu TPS di Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Penggerobak sampah dari permukiman warga ke salah satu TPS di Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Belum adanya regulasi atau dasar aturan, menjadi alasan belum terealisasinya insentif bagi penggerobak sampah di Kota Malang. Para penggerobak yang bertugas mengangkut sampah dari rumah warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tingkat kelurahan, hingga kini masih bergantung pada iuran warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya menegaskan tanpa regulasi yang jelas, pemerintah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung kesejahteraan petugas kebersihan di tingkat kelurahan.

"Pada 2023 kemarin, kami pun juga sudah diminta oleh teman-teman DPRD Kota Malang paling tidak bisa menyiapkan insentif untuk teman-teman petugas kebersihan di lingkungan kelurahan. Nah, tapi ini belum bisa kami realisasikan karena regulasinya belum ada," ujar Rahman, Kamis(5/12/2024).

Saat ini, penggerobak sampah di tingkat lingkungan masih mengandalkan sistem iuran warga sebagai sumber pendapatan. Iuran ini digunakan untuk memberikan imbalan, atas jasa mereka mengangkut sampah dari rumah-rumah warga menuju TPS.

Rahman mengakui jumlah yang diterima oleh para penggerobak sampah sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing lingkungan yang menetapkan besaran iuran tersebut.

Lebih lanjut, Rahman mengatakan tanpa adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian insentif, pihaknya tidak dapat membuat keputusan yang pasti mengenai pembiayaan insentif penggerobak sampah dari APBD. Menurutnya, kebijakan ini memerlukan dasar hukum yang kuat agar dapat dijalankan secara sah dan berkelanjutan.

"Seperti halnya pengelolaan sampah yang kini sudah bisa menghasilkan kompos yang dijual, hal yang sama juga perlu diterapkan untuk insentif penggerobak sampah. Kami perlu memastikan ada regulasi yang mendasari pemberian insentif ini agar dapat dianggarkan dan didanai melalui APBD,” lanjutnya.

Di sisi lain, Rahman menambahkan pengelolaan sampah di Kota Malang saat ini terbilang cukup besar. Setiap hari, sekitar 700 ton sampah dihasilkan di Kota Malang dan masuk ke TPA Supit Urang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 35 ton sampah berhasil diolah menjadi pupuk kompos setiap harinya. Dengan adanya regulasi yang jelas, Rahman mengharap tidak hanya penggerobak yang mendapatkan manfaat, tetapi juga sektor pengelolaan sampah secara keseluruhan dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.