04 April 2025

Get In Touch

Razia Karaoke di Pelosok Desa, Polisi Jombang Temukan Sejumlah LC dan Miras

Polisi saat merazia tempat usaha karaoke di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (4/12/2024) malam.(sutono).
Polisi saat merazia tempat usaha karaoke di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Rabu (4/12/2024) malam.(sutono).

JOMBANG (Lenteratoday) - Petugas Polsek Tembelang, Jombang melakukan razia tempat karaoke di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (4/12/2024) malam. Hasilnya, polisi menemukan belasan botol minuman keras (miras) dan perempuan pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Para perempuan LC itu tepergok petugas di sebuah ruangan room karaoke. Selain itu dalam penggeledahan ditemukan sejumlah botol miras yang diduga disediakan pemilik (pengusaha) kafe.

Kapolsek Tembelang Jombang, Iptu Fadilah membenarkan adanya penggerebekan tempat karaoke di sebuah desa tergolong pelosok tersebut.

Namun, polisi hanya mengamankan miras yang diduga dijual bebas di kafe itu tanpa izin edar. "Para wanita yang berada di lokasi tidak kami amankan. Hanya miras dan pemilik yang kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fadilah, Kamis (5/12/2024) siang.

Diperoleh informasi, pemilik karaoke berkedok kafe itu warga dari desa lain. Yakni berinisial Zainal Arifin (47) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Sedangkan miras yang disita berjumlah 15 botol, rinciannya 11 botol merek bir bintang kemasan 620 ml, 3 botol bir Guinness kemasan 325 ml dan 1 Botol bir anggur hijau kawa-kawa kemasan 600 ml.

"Pemilik kami berikan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ucap kapolsek perempuan ini.

Fadilah menambahkan, penggerebekan tempat karaoke di pelosok desa itu dilakukan untuk penegakan Perda Kabupaten Jombang. Selain itu, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah adanya peredaran miras di kafe tersebut.

Kapolsek berharap masyarakat tidak lagi melakukan usaha ilegal menjual miras tanpa izin, dan membuka tempat karaoke ilegal. Selain melanggar peraturan daerah (perda) juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat. (*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.