
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Difabel, untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyandang berkebutuhan khusus terutama dalam mengembangkan usaha mereka.
"Kebetulan kami juga akan memperbaiki Perda khusus disabilitas, salah satunya untuk memperkuat landasan hukum bagi difabel yang ingin berwirausaha," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, Jumat(6/12/2024).
Diketahui Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini, telah masuk dalam daftar 31 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemkot Malang. Serta tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang untuk tahun 2025.
Donny berharap dengan adanya Perda tersebut, penyandang difabel yang ingin memulai atau mengembangkan usaha akan mendapatkan kemudahan, baik dalam hal akses terhadap modal, pelatihan, maupun pendampingan.
Donny juga menyampaikan selama ini Pemkot Malang telah menjalin berbagai kolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, untuk memberikan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang difabel.
"Kami juga berkolaborasi dengan Kementerian Sosial, Pemprov Jatim terkait dengan bantuan atensi. Bantuan atensi itu kebanyakan diberikan kepada penyandang difabel yang mempunyai usaha. Sehingga usaha itu diharapkan bisa meningkatkan perekonomian keluarga difabel," tambahnya.
Menurut Donny bantuan yang diberikan terbagi dalam beberapa kategori, diantaranya bantuan alat usaha dari Kementerian Sosial, bantuan modal dari Pemerintah Provinsi, serta pelatihan kewirausahaan yang difasilitasi oleh Pemkot Malang.
Lebih lanjut, mengingat pada 3 Desember 2024 kemarin diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional, Donny juga menyampaikan Pemkot Malang telah mengaktifkan Forum Keluarga Difabel (FKD) di setiap kecamatan. Hal ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap penyandang difabel.
Pasalnya diketahui, dari total 15 ribu penyandang difabel di Kota Malang, sebanyak 7 ribu di antaranya merupakan difabel yang berada langsung di bawah perhatian Pemkot Malang. "Khususnya yang terlantar dan yang di luar panti. Karena kalau yang di dalam panti itu biasanya sudah ada program-program dari panti itu," kata Donny.
Donny berharap melalui program FKD tersebut mampu memberikan edukasi kepada keluarga penyandang difabel, agar mereka dapat merawat dan mendampingi anggota keluarga dengan lebih baik.
"Tidak hanya disabilitas yang kami beri pembekalan tapi keluarganya. Harapan kami FKD ini dapat memberikan edukasi kepada keluarga disabilitas," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais