
JAKARTA (Lenteratoday) - Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengungkapkan akan melayangkan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dilakukan karena menduga adanya kecurangan dalam Pilkada Jakarta.
Dikutip dari tempo, Ramdan mengatakan akan melakukan registrasi ke MK dalam Waktu paling lambat tiga hari kedepan atau paling lambat Rabu mendatang. Ia juga mengatakan bahwa gugatan dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Minggu (8/12/2024).
Namun, Ramdan tidak menjelaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” katanya.
Disinggung persiapan dalam mengajukan gugatan, Ramdan mengatakan bahwa sudah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Untuk itu, ia berdoa supaya diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Sementara itu, saksi pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kompak tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di tingkat provinsi dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).
Rapat diawali dengan paparan perolehan suara di tingkat kota/kabupaten. Kemudian, setelah dibacakan semua perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Jakarta melanjutkan dengan mengumumkan hasil akhir perolehan suara Pilgub DKI Jakarta.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, Ketua KPU Jakarta memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi dari tiga pasangan calon untuk memastikan kecocokan hitungan resmi KPU dengan hitungan para saksi masing-masing paslon.
Dikutip dari CNNIndonesia ketiga saksi paslon termasuk Bawaslu menyatakan cocok. Setelah itu, saat hendak mengesahkan, saksi paslon nomor urut 1 menyampaikan catatan keberatan. Mereka menyampaikan keberatan soal insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang diduga terjadi dugaan tindak pidana pemilu. Kasusnya adalah soal dugaan KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 pada 18 surat suara.
Saksi kubu RIDO bahkan keluar ruangan alias walk out sebelum rapat pleno selesai. Mereka meninggalkan lokasi setelah menyampaikan catatan keberatan atas penyelenggaraan pilkada. "Izin kami mundur," kata Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, dalam rapat.
Sementara itu, saksi kubu Dharma-Kun juga menyatakan tidak menandatangani berita acara. "Kami tidak akan menandatangani, izin," kata seorang saksi Dharma-Kun.
KPU DKI menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 3 ini mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.
Sementara RK-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.
KPU DKI Jakarta menyatakan rekapitulasi tetap sah meski saksi dua paslon tidak tanda tangan. "Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi