03 April 2025

Get In Touch

Rekapitulasi KPU Jatim : Khofifah-Emil Menang, Raih 12.192.165 Suara

Paslon Pilgub Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak foto bersama di kampanye akbar dihadiri puluhan ribu pendukung di Jember, Minggu (10/11/2024).
Paslon Pilgub Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak foto bersama di kampanye akbar dihadiri puluhan ribu pendukung di Jember, Minggu (10/11/2024).

SURABAYA (Lenteratoday) – Berasarkan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menang telak dari dua pasangan calon lainnya.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Timur tahun 2024 pada Minggu – Senin (8 – 9/12/2024) bertempat di Hotel Double Tree Surabaya, diketahui bahwa pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hj. Luluk Nur Hamidah, M.Si. – H. Lukmanul Khakim, M.Si. memperoleh suara 1.797.332.

Kemudian, untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak memperoleh suara 12.192.165. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 3 atas nama Dr. (H.C) Ir. Tri Rismaharini, M.T.– Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, S.IP., M.Kes. memperoleh suara 6.743.095.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Jawa Timur tahun 2024 merupakan tahapan paling ujung dari tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Setelah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024, akan ada durasi yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil yang KPU Jatim tetapkan,” kata Aang, Senin (9/12/2024) malam.

Aang menandaskan bahwa penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilakukan paling lama tiga (3) hari setelah MK secara resmi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Jadi, setelah tiga hari itu KPU Jatim baru bisa menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Lebih lanjut, untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga (3) hari setelah Salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU,” katanya.

Terkait dengan rekapitulasi tersebut, Aang menyampaikan bahwa selama dua hari ini, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi untuk hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 secara bergantian.

Pada hari pertama, ada 17 KPU Kabupaten/Kota yang memaparkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada hari kedua, ada 21 KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Sehingga total  sudah mencapai 38  Kabupaten/kota.

Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/kota, terutama data soal pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus.

Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut.  (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Rapat Pleno ini bersifat terbuka, karena KPU Jatim memegang teguh prinsip transparansi. Tidak ada yang ditutupi dan berharap semua pihak bisa mengikuti. Baik mengikuti secara langsung di Hotel DoubleTree maupun daring melalui live streaming youtube KPU JAWA TIMUR.

Demikian disampaikan rilis KPU Jatim pada Senin, 9 Desember 2024.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.