
SURABAYA (Lenteratoday)- Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi gedung baru DPRD Kota Surabaya senilai Rp 54 miliar.
Ketum Gempar Jatim, Zahdi mengungkapkan beberapa dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut di antaranya adanya kejanggalan dari pihak ketiga Proses pemenangan tender dari PT Tiara Multi Teknik ( TMT ) dalam pembangunan gedung baru DPRD kota Surabaya, yang sebelumnya perusahan tersebut memiliki history cacat hukum atas pengaduan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas Gratifikasi pekerjaan di Kota Batu tahun 2011-2017.
Selain itu qdanya sarana prasarana gedung yang tidak sesuai dan tidak tepat dan perlu menunggu berbulan-bulan yang mana tidak ada peresmian dan penggunaan gendung yang ini bisa melanggar aturan dan perjanjian kontrak dengan Nomer : 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di-addendum, terakhir dengan Addendum-4 Kontrak Nomor 641.6/6400.1-BG/ADD-IV/436.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000.
"Sejak awal sudah bermasalah, saat tenggat waktu yang seharusnya selesai, juga molor. Tapi anehnya orang Pemkot tidak ada yang protes, dan ketika kontraktor ditanyatkan prihal kemoloran proses pembangunan, jawabnya sangat enteng saja, uangnya habis. Ini sangat aneh. Dan keterlambatan Pembangunan Gedung baru DPRD Kota Surabaya ini seharusya secara umum terkena denda namun fakta di lapangan berkata lain," kata Zahdi saat menggelar konferensi pers, Senin (9/11/2024).
Tak hanya itu, Zahdi menuturkan, bahwa penanggung jawab dalam pembangunan gedung baru ini difokuskan kepada komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, yang mana bukan sesai dengan tupoksinya.
"Seharusnya ini ada di komisi C yang tupoksinya bertujuan dan fokus dalam proses Pembangunan, sehingga menimbulkan tanda tanya bagaimana profesionalitas dan transparansi dalam proses pembangunan Gedung Baru DPRD kota Surabaya," tuturnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Surabaya, Ketua pengadilan kejaksaan negeri Surabaya agar mengungkap masalah ini.
"Kalau pun tidak salah sampaikan tidak salah. Kalau pun ini memang ada kesalahan administrasi atau kerugian negara, sampaikan apa adanya. Kami meminta masalah ini untuk diusut tuntas," tegasnya.
Ia juga menyebut alasan masalah ini diungkap kembali, pasalnya pada 2020 lalu masalah yang sama sempat dilaporkan namun tidak ada kejelasan.
"Untuk itu kami mencoba mengangkat kembali agar ada pencerahan. Dan dugaan ini jangan sampai jadi bancaan korupsi. Ini perlu diusut tuntas dan kami akan melakukan aksi kembali," tukasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH