
MADIUN (Lenteratoday) - Pengosongan rumah aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di kawasan Jalan TGP, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diwarnai kericuhan pada, Rabu(11/12/2024).
Kejadian bermula saat petugas melakukan negosiasi dengan penghuni rumah, tiba-tiba-tiba terjadi aksi pemukulan terhadap petugas PT KAI oleh warga yang kemudian langsung diamankan oleh petugas.
Vice President PT Kai Daop 7 Madiun, Suharjono melalui manager humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo menjelaskan aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Sebelumnya, pihak PT KAI sudah melakukan mediasi namun belum ada kata sepakat.
"Sesuai data penghuni yang menempati aset tersebut berkontrak sejak 2016 hingga 2020, namun tidak melakukan pembayaran," kata Kuswardoyo.
Sementara itu, kuasa hukum penghuni rumah, Rossyh Pamudji menyampaikan penertiban aset PT KAI dinilai terlalu mendadak. Dalam surat terakhir, kata dia tidak disebutkan tanggal pelaksanaan penertiban. Sehingga kliennya, Lilik Andriyani sangat keberatan karena menyangkut psikologisnya serta merasa malu.
Meskipun ada insiden yang tidak dikehendaki oleh penghuni rumah, usulan dari kuasa hukum kepada PT KAI diterima, yaitu memberikan waktu lima hari untuk melakukan pengosongan rumah aset PT KAI tersebut.
"Hasil ksepakatan tadi Ibu Lilik (penguni rumah) dengan sukarela, mau menyerahkan objek ini diberi waktu lima hari. Per hari ini sampai Minggu, 15 Desember 2024," kata Rossyh.
Usai melakukan negosiasi petugas dari PT KAI mengeluarkan barang, untuk mengosongkan aset tersebut. Diketahui selama 2024 Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset, dengan luas mencapai 7.931 meter persegi.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais