Setelah Gugatan Hasil Pilkada Kota Blitar 2024, Terungkap Dugaan Konspirasi PSU oleh Oknum Panwascam

BLITAR (Lenteratoday) - Pasca Pilkada Kota Blitar 27 November 2024, tampaknya suhu politik kembali memanas. Selain adanya gugatan hasil Pilkada Kota Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini terungkap dugaan konspirasi pengkondisian Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh salah satu oknum Panwascam di Kota Blitar.
Dugaan pengkondisian PSU pada Pilkada Kota Blitar 2024 ini, terungkap dengan adanya postingan akun TikTok @miraylasendi yang memuat tangkapan layar aplikasi chat antara oknum Panwascam berinisial D dengan seseorang.
Dalam unggahan tersebut, terdapat percakapan antara oknum Panwascam berinisial D dengan seseorang membahas soal PSU.
Terlihat ada tekanan, untuk melakukan PSU oleh oknum Panwascam D kepada salah satu orang yang diduga anggotanya.
"Ojo oleh ngono, kudu PSU (jangan seperti itu, harus PSU)," tulis oknum berinisial D.
"Omongono (bilangin)," lanjutnya.
Sementara, oknum D salah seorang anggota Panwascam di Kota Blitar tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan membantah kalau itu bukan dirinya.
"Bukan mas," jawabnya singkat.
Seperti diketahui setelah Pilkada Kota Blitar 27 November 2024 lalu, muncul rekomendasi dari Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29 November 2024. Untuk melaksanakan PSU, pada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sananwetan dan 2 TPS di Kecamatan Sukorejo.
Setelah melalui berbagai kajian, serta pendampingan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Akhirnya KPU Kota Blitar memutuskan tidak melaksanakan PSU pada 2 Desember 2024, kemudian dikuatkan dalam rapat pleno dan memutuskan rekapitulasi tingkat kota digelar pada 4 Desember 2024.
“Kami sudah mengkaji bersama semua pihak terkait, termasuk PPK, PPS, dan ketua KPPS di lokasi-lokasi yang menjadi objek rekomendasi. Kesimpulannya, tidak ada PSU yang dilaksanakan,” tegas Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Selain itu, Pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Blitar ke MK pada, Senin(9/12/2024).
Dengan pihak tergugat KPU Kota Blitar, menuntut adanya pembatasalan SK KPU Kota Blitar No:666 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024, yang diterbitkan 4 Desember 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Azis ketika akan dikonfirmasi mengenai dugaan pengkondisian PSU oleh oknum Panwascam ini melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum merespon.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra