
JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah ketimbang sertifikasi.
Dia menandaskan bahwa istilah sertifikasi terkesan formalistik dan penyeragaman. "Kalau program sertifikasi juru dakwah hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah," tandasnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Lantas bagaimana dengan para ustaz dan kiai kampung yang tidak memiliki sertifikat? Zainut mengatakan bahwa mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan.
Lebih lanjut, Zainut mengatakan program penguatan kompetensi juru dakwah bertujuan meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.
Materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z dan lain sebagainya.
"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," kata mantan Wakil Menang ini.
Di samping itu, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.
Meski demikian, Zainut mengungkapkan bahwa program ini harus bersifat sukarela, bukan sebuah keharusan atau mandatory. Dengan demikian maka pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.
Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.
"Bahwa setelah mereka mengikuti program penguatan kompetensi kemudian diberikan sertifikat itu tidak masalah," kata Zainut.
Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama tengah mengkaji usulan untuk mensertifikasi juru dakwah. Usulan untuk mensertifikasi pendakwah itu mengemuka setelah kontroversi pernyataan Miftah Maulana Habiburahman yang mengolok-olok penjual es teh.
"Sedang kami kaji (sertifikasi pendakwah)," kata Nasaruddin kepada awak media di Istana Merdeka, Senin (9/12/2024). (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi