04 April 2025

Get In Touch

Kasus Balita Tewas di Jombang, Ternyata Diracun Sebelum Dianiaya Pacar Ibunya

Dua tersangka pembunuh balita di Jombang saat dipamerkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap balita, Jumat (13/12/2024).(sutono)
Dua tersangka pembunuh balita di Jombang saat dipamerkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap balita, Jumat (13/12/2024).(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal terhadap korban bocah perempuan inisial K (3,5) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Balita berjenis kelamin perempuan itu, diduga meninggal dunia karena diracun JP (28) yang tidak lain adalah pacar dari ibunda korban. Ibunda korban sendiri janda berinisial TIP (28), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

JP langsung ditangkap dan ditahan di Polres Jombang. Selain JP, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap AZ (20) yang merupakan keponakan dari JP.

“Kedua tersangka itu masing-masing JP yang merupakan pacar ibu korban dan AZ keponakannya. Keduanya melakukan pembunuhan berencana,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, saat rilis pengungkapan kasus ini, Jumat (13/12/2024).

Kasatreskrim AKP Margono juga mengungkap fakta, K telah diracun sebelum K dirawat di rumah sakit akibat diduga dianiaya pada Rabu (11/12/2024) siang.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap balita, Jumat (13/12/2024).(sutono)

AKP Margono mengatakan pada 6 Desember 2024, tersangka datang dan tidur di rumah TIP, ibu korban. Saat itulah, tersangka AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu. “Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu,” tambahnya.

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia. Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak JP ke rumahnya.

Di rumah itu, K rewel, hingga akhirnya JP gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya. “Setelah dianiaya, korban kejang-kejang, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tandas Margono.

Diberitakan sebelumnya. seorang bocah perempuan inisial K (3,5) meninggal dalam kondisi mengenaskan. Balita asal Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ini menderita luka di perut dan kepala, diduga akibat pukulan benda tumpul

Penganiayaan itu dilaporkan terjadi di sebuah rumah Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Rabu (11/12/2024).

Sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari, (12/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mojoagung.

Namun karena kondisinya yang kritis, K dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, Mojokerto. Di RSI Sakinah inilah, pada Kamis dinihari balita tersebut meninggal dunia.(*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.