03 April 2025

Get In Touch

Mempertanyakan Kebijakan Prabowo Memulangkan 'Bali' Nine' hingga Mary Jane (Koran Senin, 16/12/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/16122024.pdf">

LIMA orang terpidana mati narkoba yang merupakan anggota kelompok 'Bali Nine' telah pulang ke Australia setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia, Minggu (15/12/2024).'Bali Nine' adalah kelompok penyelundup narkoba yang ditangkap di Bali pada 2005. Dua di antara mereka dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal di penjara karena kanker lambung pada 2018, dan satu lainnya telah bebas juga pada 2018 setelah mendapat sejumlah remisi. Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya. Adapun Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Pro-kontra terjadi. Berkaca pada masa lalu, Indonesia menolak memulangkan terpidana narkoba Schapelle Corby dengan landasan kuat yaitu karena tidak adanya UU soal pemindahan narapidana. Di sisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI per Mei 2024 ada 165 orang dengan mayoritas kasus juga terkait narkotika. Langkah pemerintahan Prabowo Subianto inipun dipertanyakan? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/16122024.pdf

[3d-flip-book id="209274" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.