
BATU (Lenteratoday) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Batu dipastikan tanpa potensi sengketa hasil. Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dalam rilis hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada, Senin (16/12/2024).
"Ada sekitar 2.120 form A hasil pengawasan, selama tahapan penyelenggaran Pilkada terutama mulai tahap masa tenang sampai pungut hitung," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.
Menurut Yogi, form A tersebut dihasilkan oleh pengawas di berbagai tingkatan, mulai dari pengawas kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, data ini mencerminkan pengawasan yang ketat di setiap proses Pilkada.
Kendati demikian, Bawaslu mencatat 26 dugaan pelanggaran yang terjadi di periode masa tenang hingga pemungutan suara.
"Mayoritas pelanggaran bersifat administratif, seperti kekurangan atau kelebihan logistik dan keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat tahapan pungut hitung,” jelas Yogi.
Sementara itu, terkait dengan potensi sengketa, Yogi menegaskan sejauh ini tidak ada pengajuan penyelesaian sengketa yang masuk selama tahapan Pilkada.
"Sengketa itu nol, tidak ada permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak 3 hari ditetapkannya perolehan suara Pilwali Kota Batu," tuturnya.
Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menangani satu pelanggaran yang telah diregister terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yogi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada. Ia menyebutkan, banyak laporan yang relevan dari masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu selama tahapan pengawasan.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH