04 April 2025

Get In Touch

Akhir Tahun, Polres Jombang Musnahkan 3.627 Botol Miras

Ribuan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas buldozer, di halaman belakang Polres Jombang, Jumat(20/12/2024).(Sutono/Lentertatoday)
Ribuan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas buldozer, di halaman belakang Polres Jombang, Jumat(20/12/2024).(Sutono/Lentertatoday)

JOMBANG (Lenteratoday)- Polres Jombang memusnahkan 3.627 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, di halaman belakang mapolres setempat, Jumat(20/12/2024).

Ribuan botol-botol miras itu, didapat dari hasil sitaan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Jombang selama setahun terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas ribuan botol berisi ribuan liter miras tersebut dengan buldozer.

Ribuan botol miras ditata sedemikian rupa, kemudian sebuah buldozer dijalankan dan langsung melindasnya hingga hancur berkeping-keping.

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras dan narkoba sepanjang tahun 2024. Baik melalaui kasus yang diungkap Polres Jombang, maupun oleh polsek jajaran.

Secara rinci, miras yang dimusnahkan yaitu 652 botol Arak Bali, 485 botol Bir Bintang, 72 botol Kawa Kawa, 96 botol Alexis, 551 botol Alexis, 551 botol anggur merah, 106 botol anggur hijau, 135 botol bir hijau, dan 135 botol bir hitam. Selain itu, ada 72 botol Iceland, 16 botol Wiski, 32 botol Vodka, 862 botol Arak Putih, 24 botol Abidin, dan 3 botol Mix.

Menjelang masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan kegiatan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.

"Kami akan melakukan penegakan hukum. Apabila ada masyarakat mengetahui ada penjual miras, laporkan ke petugas polisi terdekat," ungkapnya.

AKP Ahmad Yani menjelaskan selama setahun terakhir, telah terungkap kasus sabu-sabu sebanyak 111 laporan polisi (LP) dengan 149 orang tersangka. Jumlah barang bukti dari semua kasus itu sebanyak 1.363 gram.

Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis pil berhasil menjarah barang bukti dari 68 LP dengan 79 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang diamankan, sebanyak 101.130 Dobel L dan 2.578 Pil Yarindu.

"Total keseluruhan kasus 179 LP, dengan 227 tersangka. Jumlah total barang bukti sebanyak 1.363 gram sabu dan 101.130 butir Pil Dobel L dan 2578 Pil Yarindo," ungkapnya.

Ditambahkan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan memastikan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras tandasnya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.