
Surabaya - Bedasar Surat Edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020, Pemerintah kota Surabaya menghimbau oleh agar masyarakat tidak menggelar kegiatan peringatan HUT RI ke 75 demi mencegah munculnya klaster baru di kota pahlawan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan pada hari Jumat lalu, Pemkot telah mengadakan rapat lantaran banyak pertanyaan dari masyarakat menyoal kegiatan yang dikenal dengan Agustusan.
"Hari Jumat kemarin kami mengadakan rapat bersama Persakmi, FKM UNAIR termasuk juga Sosiolog UNAIR pak Bagong Suyanto. Dari perhitungan identifikasi resiko yang dilakukan, ternyata kegiatan lomba dan juga tasyakuran memang cukup berisiko," ungkap Irvan saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (10/8/2020).
Irvan mengatakan tasyakuran malam 17 Agustus cenderung untuk berkumpul dan kegiatan makan-makan, yang mana aktivitas tersebut akan membuat orang membuka masker.
"Jadi surat edaran ini bentuknya himbauan mengingatkan pada warga masyarakat dan bukan pelarangan. Kita kembalikan ke masyarakat, karena kami juga memahami bahwa acara ini juga sebagai bentuk budaya dari mayarakat kita semua," ujarnya.
Namun mengingat situasi pandemi ini, lanjutnya, pihak Pemkot hanya mengingatkan juga supaya ada kegiatan lain sebagai gantinya. Untuk SE ini sendiri telah disebarkan pada para camat seluruh Surabaya, dengan harapan melaksanakan himbauan melalui RT dan RW.
"Kami juga dapat rekomendasi dari pak Bagong, untuk lomba-lomba sebisa mungkin diganti dengan online, seperti lomba aplikasi Tik Tok dan E-sport. Kalau bisa kreatifitas warga juga ditumbuhkan dengan kegiatan berbasis online," kata Irvan.
Kendati demikian, ia sekali lagi menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut bersifat menghimbau, bukan melarang kegiatan HUT RI ke 75.
"Tapi kegiatan seperti upacara bendera itu masih bisa dilakukan, dengan menerapkan protokol kesehatan demi menjamin keamanan para peserta upacara. Itu juga rekomendasi dari pak Bagong," tutup Irvan. (Ard)