03 April 2025

Get In Touch

Perkara Korupsi PT Timah, Kejagung Banding Putusan 5 Terdakwa Termasuk Harvey Moeis

Terdakwa korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(foto:ist/dok.Ant)
Terdakwa korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, Harvey Moeis (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.(foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung memutuskan banding, terhadap putusan 5 orang terdawa pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Hasil ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui rilisnya menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Jumat(27/12/2024).

Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama: Harvey Moeis, Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST," tulis Harli dikutip, Sabtu(28/12/2024).

Kemudian, terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Kepada terdakwa Robert Indarto, Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Selanjutnya terdakwa Reza Andriansyah, Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terakhir, terdakwa Suparta, Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Dijelaskan Harli adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa, karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat, terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," jelasnya.

Sementara untuk terdakwa lainnya, JPU Kejagung menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama: Rosalina, Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim, karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," terangnya.

Reporter: Arief Sukaputra, Rls

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.