04 April 2025

Get In Touch

Cerita Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Harus Bayar Rp 350 Juta Meski Tes Urine Negatif

AmirMansor warga negara Malaysia (kedua dari kiri) dan teman-temannya saat berfoto dengan polisi dan pengacara yang menampung uang hasil pemerasan sebelum dibebaskan.(foto:ist/dok.Tribun/BBC News Indonesia)
AmirMansor warga negara Malaysia (kedua dari kiri) dan teman-temannya saat berfoto dengan polisi dan pengacara yang menampung uang hasil pemerasan sebelum dibebaskan.(foto:ist/dok.Tribun/BBC News Indonesia)

JAKARTA (Lenteratoday) - Inilah cerita Amir Mansor (29), warga negara Malaysia salah satu penonton korban pemerasan oknum polisi, saat menonton ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024 yang belum bisa melupakan pengalaman kelamnya.

Amir yang merupakan pecinta musik rave ini, memang pelanggan acara DWP. Dia sebelumnya juga menonton DWP, yang digelar di Bali beberapa waktu lalu.

Tidak hanya di Indonesia, Amir bahkan terbang ke beberapa negara asia demi menikmati musik tersebut. Dia bahkan rela terbang ke Korea hingga Thailand demi menikmati musik serupa.

Namun kali ini dia mendapatkan perlakukan buruk di Indonesia. Amir menjadi satu di antara 45 penonton yang diduga diperas oknum polisi saat menonton DWP. Oknum polisi diduga memeras para penonton tersebut, dengan jumlah nominal totalnya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada wartawan, Amir Mansor menceritakan pengalamannya bersama teman-temannya diperas di acara musik elektronik terbesar di Asia tersebut.

"Kami sudah biasa bepergian ke negara-negara Asia untuk datang ke musik festival. Kami pernah pergi ke Thailand, Singapura, Korea, bahkan Indonesia," kata Amir kepada BBC News Indonesia dikutip, Sabtu(28/12/2024).

Tahun lalu, Amir juga datang ke Bali demi DWP. Pengalamannya menyenangkan, jadi dia memutuskan datang kembali tahun ini.

Sialnya, rencananya untuk bersenang-senang selama tiga hari malah berubah jadi mimpi buruk gara-gara razia narkoba polisi.

Amir baru saja memesan layanan taksi daring lewat ponselnya, ketika dia melihat temannya dihampiri oleh sejumlah orang. Saat itu, mereka hendak kembali ke hotel setelah menonton malam pertama festival musik tersebut pada, Jumat(13/12/2024).

"Awalnya saya kira mereka adalah driver ojek online yang sedang mencari pelanggan," kata Amir.

Amir berasumsi demikian lantaran orang-orang itu berpakaian bebas dan tidak menunjukkan tanda pengenal, sebagai polisi maupun surat izin penggeledahan.

"Mereka memanggil teman saya yang berjalan dengan saya, serta menggeledah teman saya. Lalu saya menunggu teman saya, karena saya sudah memesan taksi online untuk pulang bersama. Mereka (polisi) lalu ikut menarik saya, mengecek dompet dan barang-barang saya," kenangnya.

Amir mengklaim, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun saat dia digeledah. Dia juga melihat polisi melakukan hal yang sama kepada sejumlah pengunjung DWP lainnya secara acak.

Mereka kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di kantor polisi, Amir mengaku diminta melakukan tes urine.

Ponsel mereka disita, tak dibolehkan menghubungi siapa pun termasuk pengacara atau Kedutaan Besar Malaysia.

"Mereka cuma mengizinkan kami menghubungi keluarga kami, tapi mereka memonitor komunikasi kami, lalu menyita kembali ponsel kami. Mereka juga tidak mengizinkan kami menunjuk pengacara. Mereka memaksa kami menandatangani surat penunjukan pengacara, yang sudah mereka tentukan," terangnya.

Pada pagi harinya, polisi memberi tahu hasil tes urine mereka.

"Sebagian dari kami positif dan sebagian lainnya negatif. Tapi walaupun hasil tesnya negatif, mereka tetap mengunci kami di kantor mereka. Mereka bilang karena kami datang sama-sama, walaupun sebagian (hasil tes urine) negatif, kami diminta mengaku salah dan membayar untuk bisa bebas," kata Amir.

Amir mengaku bahwa dia dan delapan orang temannya diminta membayar Rp 800 juta, untuk bisa bebas.

"Padahal tidak ditemukan barang bukti apa pun pada kami, hanya tes urine sebagian dari kami hasilnya positif. Kami harus membayar Rp 800 juta, walaupun hasilnya negatif, kami tetap harus bayar," jelasnya.

Amir mencoba menawar nominal uang yang harus dibayarkan, akhirnya mereka membayar sekitar 100.000 ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 350 juta. Hingga Amir dan delapan temannya, mentransfer dana sebesar total RM 100.000 secara bertahap.

Berdasarkan bukti transfer yang masih dia simpan, dana itu mereka kirimkan ke rekening pribadi seseorang berinisial MAB. Amir mengklaim MAB adalah pengacara yang ditunjuk polisi, sebagai pendamping hukum Amir dan teman-temannya.

Ada pula seorang pengacara lainnya berinisial AT yang punya peran serupa dengan MAB, klaim Amir. Menurutnya, AT dikenal sebagai salah satu pengacara di lingkup Polda Metro Jaya.

BBC News Indonesia telah meminta konfirmasi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait klaim-klaim Amir ini, namun hingga artikel ini diterbitkan belum mendapat respons.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa mengaku belum tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah pengacara dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Selanjutnya, ungkap Amir ada beberapa orang yang diperlakukan lebih buruk dari mereka. Amir menghabiskan waktu hampir dua malam di kantor polisi, selama itu hanya diberi makan satu kali.

Dia mengaku melihat banyak orang bernasib sama. Orang-orang itu, kata Amir tidak cuma dari Malaysia.

"Ada orang-orang Indonesia, Singapura, dan Taiwan. Ada beberapa yang diperlakukan lebih buruk dari kami. Ada orang Taiwan yang ditaruh di sel, karena kantor mereka sudah penuh dengan kami," sambung Amir.

Hingga akhirnya Amir dibebaskan pada, Minggu(15/12/2024) siang. Amir hanyalah satu dari banyak warga negara asing (WNA), yang menjadi korban pemerasan polisi berkedok razia narkoba.

Saat ini, sebanyak 18 oknum polisi diamankan Divisi Propam Polri, karena terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 orang warga negara asing (WNA) yang menontotn Acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Divisi Propam Polri mengklarifikasi bahwa jumlah korban kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dari Malaysia, oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024 adalah sebanyak 45 orang.

Bahkan dalam proses pengusutannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba sebagai buntut kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Mutasi yang dilakukan terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya itu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Di dalam ST tersebut terdapat 34 anggota Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan, terdiri dari 21 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, 1 Kapolsek Tanjung Priok, dan 5 anggota Polsek Kemayoran.

Sumber: Tribun, Antara/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.