
JAKARTA (Lenteratoday) – Aparatur sipil negara (ASN) bakal dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menjelaskan tentang data tunggal sosial ekonomi.
"Otomatis akan tertolak karena ini sudah padan dengan NIK juga, jadi akan tertolak dengan sendirinya," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Gus Ipul mengatakan telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya galat (kekeliruan) pada sistem dengan persentase hingga 1 persen.
Antisipasi ini dengan disediakannya jalur untuk melakukan sanggahan bagi pihak-pihak yang namanya dicatut sebagai penerima bansos padahal tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, dan atau untuk mengusulkan nama yang belum tercatat sebagai penerima bansos padahal berhak atas bansos.
Proses ini bisa ditempuh secara formal melalui kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial, Bupati/Walikota, hingga Kementerian Sosial, atau melalui jalur partisipasi masyarakat.
"Jalur partisipasi di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul/sanggah dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penguat dari usul maupun sanggahan itu," kata dia.
Badan Pusat Statistik saat ini masih dalam tahap akhir penyusunan data tunggal sosial ekonomi. "Sekarang ini (penyusunan data tunggal sosial ekonomi) sedang tahap finalisasi. Mulai tahun depan, digunakan," ujar Gus Ipul.
Data tunggal sosial ekonomi nantinya akan menjadi pedoman Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial sehingga diharapkan dapat tepat sasaran.
Pihaknya menambahkan nantinya dalam penerapan data tunggal akan menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum.
Sumber : Antara | Editor : M. Kamali