
JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden RI Prabowo Subianto minta terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis divonis 50 tahun, langsung dihadapan Jaksa Agung RI, ST Buhanuddin.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung RI menjawab kemungkinan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dituntut hukuman 50 tahun penjara.
Tuntutan hukuman 50 tahun penjara itu diminta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto saat menyindir vonis hakim untuk Harvey Moeis yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sindiran itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin(30/12/2024).
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, namun hanya divonis beberapa tahun penjara dianggap tidak adil.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding.
Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
Terkait permintaan Prabowo Subianto, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar tidak menjawab lugas.
Menurutnya Kejagung hanya bisa membuat tuntutan sesuai dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Harli menyebut bahwa pernyataan Prabowo Subianto harus diterjemahkan secara harfiah, lantaran Kepala Negara pasti memikirkan kemaslahatan dalam pemberantasan korupsi. Sementara Kejagung merupakan operasional, yang harus taat kepada regulasi yang ada.
“Presiden kepala negara pemikiran presiden kemaslahatan, sedangkan kita tataran operasional jadi penegakan hukum harus kembali ke regulasi yang ada yakni UU Tipikor,” jelasnya pada, Selasa(31/12/2024).
Sebelumnya Presiden RI, Prabowo Subianto mengomentari kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu, diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin(30/12/2024).
Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun, dihukum 50 tahun penjara.
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun. Dimana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun, dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut, tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut.
Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal, kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Sumber: Tribunews/Editor: Ais