04 April 2025

Get In Touch

Menanti Regulasi PPN 12 Persen, Kanwil DJBC Jatim : Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat

Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Malang. (Santi/Lenteratoday)
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, kini masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam menyikapi hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II sebelumnya telah membahas potensi dampak kebijakan terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran, yang dikhawatirkan meningkat seiring dengan perubahan tarif pajak.

Sebelumnya, kenaikan PPN 12 persen diproyeksikan untuk seluruh barang dan jasa umum, namun pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen ini memang di satu sisi meningkatkan potensi penerimaan negara. Tetapi di satu sisi juga akan berdampak mengurangi kemampuan orang untuk menjual karena tidak mampu untuk bersaing. Nah kemungkinan rokok ilegal itu akan dalam tanda kutip, mengambil pasar-pasar," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, ditemui pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Menurut Agus, rokok ilegal memiliki daya tarik tersendiri karena harganya yang lebih murah dan kemampuannya untuk meniru rasa rokok legal, mengingat perkembangan teknologi yang memungkinkan pembuatan rokok ilegal dengan rasa serupa.

"Ditambah lagi dengan daya beli orang yang makin turun, akan mengundang kemauan orang untuk mengonsumsi rokok ilegal. Karena keadaan. Itu memang berpotensi terjadi. Ini menjadi tantangan kami untuk terus melakukan pendekatan secara humanis terkait pemberantasan rokok ilegal," tuturnya.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi. (Santi/Lenteratoday)

Di samping fokus pada pemberantasan rokok ilegal, Agus menegaskan, Kanwil DJBC Jatim II juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, yakni dengan membantu pengusaha rokok legal dalam mengekspor produknya.

"Jadi supaya pengusaha-pengusaha rokok yang masih ilegal itu tergerak untuk berhenti memproduksi rokok ilegal. Karena rokok-rokok legal taste khas Asia itu cukup digemari di luar negeri. Ada beberapa juga yang kita arahkan untuk ekspor," katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait perizinan pengusaha tembakau dan rokok. Upaya ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan perizinan, dengan tetap memastikan agar pengusaha tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai hasil tembakau. Pertama, PMK 96/2024 tentang perubahan kedua atas PMK 193/2021 mengenai tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kedua, PMK 97/2024 tentang perubahan ketiga atas PMK 192/2021 mengenai tarif cukai untuk sigaret, cerutu, dan jenis rokok lainnya. Dalam kedua PMK ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, namun menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Di sisi lain, rencana penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan secara selektif untuk barang mewah, sebagaimana tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi barang-barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

Namun, pengumuman PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah disampaikan hanya sehari sebelum penerapan pada 1 Januari 2025. Keputusan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran, termasuk di kalangan akademisi di Malang, yang memprediksi kenaikan PPN secara umum dapat memengaruhi daya beli masyarakat bawah, yang lebih rentan terhadap kenaikan harga barang dan jasa. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.