03 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Batu Tunggu Keputusan Masa Jabatan dari Pusat

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Santi/Lenteratoday)

BATU (Lenteratoday) – Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengungkapkan masa jabatannya sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-72 Tahun 2024 akan berakhir pada 7 Januari 2025.

Hingga saat ini Aries mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, apakah dilanjutkan sampai dengan masa pelantikan nanti. Atau cukup sampai tanggal 7 Januari besok, kami masih menunggu dari informasi SK yang turun dari pemerintah pusat," ujar Aries, Jumat(3/1/2025).

Sembari menanti kepastian masa jabatannya, Aries menegaskan dirinya tetap fokus menjalankan program-program prioritas untuk Kota Batu.

"Kami tetap bekerja sesuai tagline 'Dengan Semangat, Kota Wisata Batu (KWB) Pasti Bisa.' Ini menjadi penyemangat untuk terus inisiatif, kolaboratif, dan inovatif dalam membangun Kota Batu," tuturnya.

Sejumlah capaian pun diraih Kota Batu selama masa jabatannya. Diantaranya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) meningkat menjadi Rp 20,254 triliun pada 2024, dengan PDRB per kapita mencapai Rp 93,209 juta. Angka stunting juga berhasil ditekan dari 25,2 persen pada 2022 menjadi 10,13 persen pada 2024.

Pemkot Batu juga mencatatkan kemajuan dalam pengelolaan sampah dengan tingkat pencapaian mencapai 97,09 persen. Selain itu, proyek strategis seperti pembangunan pedestrian di ruas jalan utama Kota Batu juga telah selesai di akhir 2024 lalu.

Seperti diberitakan, pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wali Kota terpilih diputuskan mundur menjadi Maret 2025. Penundaan ini dilakukan, untuk memastikan seluruh proses sengketa Pilkada selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan pelantikan kepala daerah dilakukan bersamaan, baik bagi yang terlibat sengketa maupun yang tidak.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.