Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Fasum Kota Madiun Senilai Rp 2,4 miliar Ditolak Pengadilan

MADIUN (Lenteratoday) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menolak permohonan praperadilan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Hans Sutrisno dan Manajer Operasional PT PLP, Tommy Iswahyudi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).
‘’Jumat, 3 Januari 2025 dilaksanakan putusan praperadilan. Hasil putusan menyatakan permohonan praperadilan tersangka ditolak seluruhnya,’’ ungkap Humas PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, Jumat(3/1/2025).
Lebih lanjut masih kata Dian, sebelumnya tersangka meminta sah atau tidaknya status tersangka dan sah atau tidaknya penahanan tersangka.
Putusan PN menolak permohonan sudah final, lantaran tidak adanya upaya hukum. Sehingga, tidak dapat dimintakan upaya hukum banding maupun kasasi. Pasca putusan ini, Dian menyebut proses selanjutnya ada ditangan penyidik.
‘’Karena ini ditolak penyidik bisa lanjut jenjang selanjutnya. Terserah penyidik melimpahkan perkaranya kalau memang sudah lengkap,’’ kata Dian.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan putusan praperadilan tersebut memperkuat posisi hukum Kejari, dalam menangani kasus penyalahgunaan PSU.
"Ini menjadi komitmen Kejari, dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil,’’ ujar Dede.
Dede menjelaskan dalam pokok putusan yang di bacakan oleh Hakim tunggal Dian Lismana Zamroni, pengadilan menolak semua permohonan pemohon tentang penetapan dan penahanan atas nama Hans Sutrisno serta Tommy Iswahyudi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PSU.
‘’Penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar,’’ sebutnya.
Untuk diketahui , Kejari Kota Madiun menetapkan tiga tersangka dalam praktik rasuah tersebut. Selain Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun Sudarmadi juga masuk daftar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika pihak PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Saat itu PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah. Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan sisanya lahan untuk PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, pengembang sengaja memanipulasi data dalam dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang untuk 38 unit rumah. Kantor BPN Kota Madiun juga menyetujui permohonan dari pengembang dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim), kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Ketiganya sudah ditahan sejak 9 Desember 2024 lalu.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais